LIPPSU: Dugaan Kapal Kasus Korupsi DAK Rp176 M Disdik Sumut Tidak Berlabuh Di Dermaga

Pemborongnya Abdul Rohim Harahap, Kompol Ramli dan Topan Siregar Mengudara, Abdul Haris Lubis Santai di Cafe Bagaikan “Tuan Takur”

News109 Dilihat

Medan, 24 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian sampai saat ini tidak mampu menyelesaikan Kasus DAK Rp176 Milyar pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara T.A 2024. Penanganan Kasus dugaan korupsi DAK pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara sudah tertuang dalam perintah KPK, dengan Sprint.Lidik 64/Lid.01.00/01/ 11/2024 tanggal 6 November 2024, namun lembaran kertas ini bagaikan tidak berfungsi, hanya terletak didalam selipan timpahan map yang bertumpuk diatas meja.

Anehnya kata Azhari Sinik, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), para pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ada di depan mata, seperti pepatah “Gajah di depan mata tak nampak, semut di ujung pulau terlihat. ”Hingga saat ini semua pelaku tidak tersentuh oleh KPK maupun APH (Kejaksaan dan Kepolisian), ini yang menjadi pertanyaan besar. Kasus ini bagaikan kapal korupsi yang tidak sampai sampai berlabuh di dermaga, pemborongnya Abdul Rohim Harahap, Kompol Ramli dan Topan Siregar terus mengudara sementara Abdul Haris Lubis dengan santai duduk di cafe tiap malam bagaikan tuan “Takur.”.

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif LIPPSU (Photo Istimewa PromediaNews)

 

BACA JUGA :  Perang Iran-Israel (AS) Hari Ke-28; Keangkuhan Israel mulai Runtuh

“Kita terus mengikuti perkembangan Kasus DAK Disdik Sumut Rp176 Milyar ini, anehnya sampai hari ini tersangkanya tidak ada yang diproses, baik diperiksa apa lagi ditangkap, padahal mereka semua ada di negara ini, bertempat tinggal, punya keluarga, Institusinya jelas dan punya rekan-rekan, lebih anehnya lagi pemborongnya Abdul Rohim Harahap tanggal 11 Januari 2025 silam menikah untuk yang kedua kalinya, saksinya pernikahannyapun dari oknum Jaksa beritisial “I”, ini kapal korupsi ini bagaikan tak kunjung berlabuh di dermaga” jelas Azhari Sinik, pada PROMEDIA.NEWS.Id, Sabtu (24/1/2026).

“Dana DAK Disdik Sumut Rp176 Milyar itu bersumber dari keringat Pajak Rakyat, dipergunakan untuk membangun Pendidikan anak bangsa, bukan untuk mengancurkan generasi bangsa, mengapa harus dimanipulasi, apa mereka tidak punya rasa kemanusiaan dan tidak takut dengan serapah masyarakat, maupun Azab Tuhan,” katanya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Mendesak Kejatisu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi "Uang Arisan" Yang di Kordinir Norma Deli Siregar Sekda Batubara, Jangan Masuk Kedalam "Peti Kemas"

Berdasakan penelusuran, pemborong Abdul Rohim Harahap menjadi salah seorang rekanan yang dipercaya bersama rekanan lainnya yakni Topan Siregar dan juga Kompol Ramli untuk melaksanakan pengadaan alat peraga. Kepercayaan ini diberikan oleh eks Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis. Ini dapat dibuktikan, bahwa Abdul Haris Lubis eks Kadisdik Sumut yang memfasilitasi pertemuan dengan para kepala sekolah SMA dan SMK dalam pembahasan untuk pengelolaan anggaran dana DAK Rp176 Miliar di Hotel Kanaya Jln. Darusalam Medan.

Pertemuan di Hotel Kanaya Jln. Darusalam Medan memang benar diprakarsai dan difasilitasi oleh Abdul Haris Lubis eks Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, informasi ini berdasarkan sumber internal Disdik Sumut, mantan Kabid SMA (red.sekarang menjabat Kabid SMK), menyampaikan kepada Tim Media.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, dari beberapa orang narasumber ditemukan juga mengungkapkan, bahwa fakta pemerasan kepala sekolah yang digaungkan itu hanyalah rekayasa yang sengaja diciptakan. Bagi kepala sekolah yang menolak bekerjasama, maka mereka dipanggil dan diperiksa dengan menggunakan dasar laporan pengaduan palsu. Inilah yang kemudian ditampilkan ke publik, seakan-akan benar terjadi ada pemerasan agar eks Kadisdik Abdul Haris Lubis seakan tidak punya andil. Dan ini untuk mengkaburkan kasus utamanya, dugaan Korupsi DAK Rp.176 M Disdik Sumut.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Lantik 177 Pejabat Eselon 3 dan 4, Sekretaris Dinas PUPR Sumut Diganti, Berikut Daftarnya

Ini sudah merupakan pemufakatan jahat dan zholim, sudah merampok uang rakyat, gurupun di ajarkan untuk menghancurkan integritasnya sebagai pendidik, jelas merusak moral bangsa yang berKetuhanan Yang Maha Esa, pungkasnya.

Sayangnya, KPK gagal menuntaskan kasus ini karena harus berhadapan dengan oknum perwira yang namanya masih disembunyikan oleh Kompol Ramli CS yang kini buron. KPK pun melalui juru bicara Budi Prasetyo yang dihubungi juga masih belum mau menjawab soal aktivitas mereka dalam kasus dugaan korupsi DAK Rp176 M Disdik Sumut.

By: Syafaruddin Sikumbang.