Categories: News

LIPPSU: Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur Di PT Angkasa Pura II, Negara Tekor Puluhan Miliaran

MEDAN, PROMEDIA.NEWS  | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur di tubuh PT Angkasa Pura II yang diduga melibatkan proyek fiktif, manipulasi anggaran, hingga skema subkontrak berlapis. Dugaan tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/LHP/XX/11/2024 serta perkembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga April 2026.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada pola korupsi sistematis yang melibatkan banyak pihak.

“Ini sudah masuk kategori korupsi berjamaah. Proyek didesain, dimanipulasi, lalu dijadikan alat untuk mengalirkan dana ke kelompok tertentu,” ujarnya, Rabu (1/4).

 

Proyek Fiktif di Kualanamu

LIPPSU menyoroti sejumlah proyek di Bandara Internasional Kualanamu yang diduga bermasalah, di antaranya proyek “Smart Airport” dan “Smart Parking” tahun 2017 senilai Rp34,3 miliar.

Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, bahkan sebagian pekerjaan terindikasi fiktif. Modusnya dilakukan dengan mengalihkan pekerjaan melalui subkontraktor tanpa proses lelang transparan, kemudian dilaporkan seolah-olah selesai agar anggaran dapat dicairkan. Audit memperkirakan kerugian negara dari proyek ini mencapai sekitar Rp7,1 miliar.

Selain itu, proyek pembangunan Railink Station di kawasan bandara juga diduga bermasalah dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar.

“Modusnya sama, laporan pekerjaan tidak sesuai fakta di lapangan. Ada indikasi mark-up dan pekerjaan yang hanya ada di atas kertas,” ungkap Ari.

Dalam LHP BPK, disebutkan sedikitnya 24 kegiatan bermasalah di PT Angkasa Pura II yang tersebar di sejumlah wilayah, dengan dua di antaranya terindikasi sebagai proyek fiktif.

LIPPSU juga mencatat sejumlah kejanggalan lain, antara lain piutang perusahaan sebesar Rp207,85 miliar yang belum terselesaikan, tunggakan parking surcharge Bandara Kualanamu Rp57,02 miliar, hingga dugaan kerja sama bisnis yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat pula proyek lain yang disorot seperti PLTU Ampana dengan potensi kerugian Rp8,67 miliar serta proyek Bendungan Sadawarna dengan kerugian Rp1,69 miliar, termasuk pengadaan dan perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan.

 

Skema Subkontrak Berlapis

LIPPSU juga mengungkap dugaan penggunaan skema subkontrak berlapis untuk mengaburkan aliran dana. Sejumlah pekerjaan disebut dialihkan ke beberapa perusahaan tanpa prosedur sah, bahkan ada yang diduga tidak pernah dikerjakan namun tetap dibayarkan.

“Ini pola klasik: pekerjaan dipecah, dana dialirkan ke berbagai pihak, lalu ditutup dengan laporan administrasi,” kata Ari.

Perkembangan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan kasus ini telah memasuki tahap serius. Sejumlah pihak dari internal PT Angkasa Pura II dan anak perusahaannya telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari level teknis hingga manajerial.

LIPPSU menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan internal yang terstruktur. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Harus diungkap siapa aktor utama yang merancang dan menikmati. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap BUMN,” tegas Ari.

 

Kemitraan dan Temuan Lain

Selain proyek fiktif, audit BPK juga menyoroti kemitraan strategis PT Angkasa Pura II dengan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandara Kualanamu yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

BPK juga menemukan persoalan lain seperti pembayaran premi asuransi purna jabatan Rp1,81 miliar, perjalanan dinas tidak sesuai aturan, hingga pemborosan pada pengadaan jasa kebersihan dan keamanan.

Tak hanya itu, terdapat pula aset mangkrak dan investasi yang tidak didukung kajian kelayakan memadai, termasuk proyek Hotel Integrated Building yang berisiko terbengkalai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Angkasa Pura II di Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.

 

Desakan Pengusutan Tuntas

Selain itu, LIPPSU mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak eksternal yang turut menikmati hasil dari proyek-proyek bermasalah tersebut. Penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara dinilai harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

LIPPSU juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi. Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kompleksitas kasus yang melibatkan BUMN strategis.

Di sisi lain, publik diharapkan turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tidak berhenti di tengah jalan. LIPPSU menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh PT Angkasa Pura II, terutama dalam hal tata kelola, pengawasan internal, serta transparansi pengelolaan anggaran.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Negara dirugikan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkasnya.

Laporan: Heriyanto Budi.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026