Lingkaran Korupsi PUPR Sumut; Saksi Ungkap Aliran Suap Pernah Mengalir ke Inspektorat

Laporan Tim

News227 Dilihat

Medan, 11 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Bendahara UPTD Dinas PUPR Gunungtua, Irma Wardhani, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan dua ruas jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. Perkara ini menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi sebagai terdakwa. Sidang berlangsung hingga malam hari. Dalam persidangan, Irma sempat beberapa kali mengelak. Namun, ia akhirnya mengakui kerap menerima uang dari pihak kontraktor sejak 2023. Uang tersebut diterimanya dari PT. Dalihan Natolu Group atas perintah atasannya, Rasuli Efendi Siregar. Berdasarkan fakta persidangan, Irma juga mengungkap adanya aliran uang suap yang dikirim ke staf Inspektorat. Uang itu disebut sebagai uang “review”, yang diklaim digunakan untuk membantu proses peninjauan pencairan dana proyek;

  1. Uang kontraktor dipakai ke Bali hingga acara 17 Agustus Irma mengaku telah menerima uang dari kontraktor sejak 2023. Sebagian uang tersebut bahkan sempat digunakan untuk perjalanan ke Bali. “Di Bali bukan liburan Pak Jaksa. Itu saya lupa pak, kayaknya waktu itu ada undangan. Yang berangkat saya, Ryan, Pak Rasuli, Fadil, ada (mantan) Kadis PU juga. Anggaran untuk tiket pesawat dan hotel itu dari kantor. Kalau dari kontraktor (digunakan) untuk keperluan lain saja, untuk menutupi,” aku Irma, Jumat (9/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengungkap fakta lain dengan menampilkan foto sepatu di layar proyektor. Irma mengakui sepatu tersebut merupakan pemberian kontraktor yang digunakan saat perayaan 17 Agustus. “Sepatu itu untuk keperluan 17 Agustusan Pak Jaksa. Uangnya memang dari kontraktor. Kalau kurang, saya minta dari Pak Rasuli,” lanjutnya.
  2. Ada jatah uang “review” untuk Staf Inspektorat Selain mengalir di lingkungan UPTD PUPR Gunungtua, dana dari kontraktor juga disebut pernah mengalir ke Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini terjadi saat Irma diperintahkan Rasuli untuk menagih uang kepada kontraktor PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang. “Pak Rasuli memerintahkan saya untuk minta uang review. Mereka (tim review) meminta melalui Pak Rasuli. Saya pun tak tahu, cuma ya tolong dimintakan untuk tim review. Itu untuk me-review pencairan. Karena itu ada beberapa kali review. Bukan untuk mempermudah pencairan sih, sudah aturannya seperti itu, tapi saya lupa,” beber Irma. Irma kemudian menyebut tim review yang dimaksud bernama Hengky dari Pemprov Sumut. Namun, ia menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang dimintanya dari PT DNG tidak seluruhnya diserahkan kepada staf Inspektorat. “Yang Rp50 juta itu bukan semua untuk Pak Hengky. Saya pegang dulu Pak Jaksa, siapa tahu ada keperluan itulah dikeluarkan,” sebutnya.
  3. Setelah menerima Rp50 juta, Irma kembali meminta Rp25 juta Fakta permintaan uang review ini terungkap dari bukti digital berupa percakapan WhatsApp antara Rasuli dan Irma. Meski demikian, JPU KPK masih mendalami proyek apa saja yang terkait dengan permintaan uang tersebut kepada PT DNG. “Kalau sesuai dengan percakapannya, ada permintaan uang yang digunakan untuk review proyek. Tapi proyek yang mana, kan, kita juga belum tahu. Ke Pak Hengky namanya. Kalau sesuai dengan fakta persidangan memang seperti itu,” tutur JPU KPK Wahyu Eko kepada wartawan. Tak hanya Rp50 juta, JPU juga menemukan bahwa Irma kembali meminta uang kepada kontraktor. Kali ini, jumlahnya sebesar Rp25 juta. “Kalau dikasih ke sana kita kurang tahu, tapi yang jelas yang ditransfer dari PT. DNG ke Irma itu Rp50 juta. Ada yang Rp25 juta juga. Jadi dua kali, ternyata dia minta lagi yang terakhir,” pungkasnya.
BACA JUGA :  Topan Obaja Putra Ginting Dapat Fasilitas di Rutan, Ka Rutan Bantah dan Klarifikasi
Irma Wardhani, Bendahara IPTD Dinas PUPR Gunung Tua saat dihadirkan sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya untuk persidangan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar di Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di PN Medan jumat (9/1/2026). Persidangan ini membongkar bagaimana keterlibatan Inspektorat Sumut yang turut menerima fee dari sejumlah proyek kontruksi di Sumut. Gunung Tua saat dihadirkan sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya untuk persidangan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar di Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di PN Medan jumat (9/1/2026). Persidangan ini membongkar bagaimana keterlibatan Inspektorat Sumut yang turut menerima fee dari sejumlah proyek kontruksi di Sumut.