KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan

News115 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan, pada hari ini.

M Ahmad Effendy Pohan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA :  LIPPSU : Tarif Gelap Tarikan Siluman di Meja Samsat Puluhan Juta Mengalir ke Oknum Petinggi Poldasu

Belum ada tanggapan dari M Ahmad Effendy Pohan terkait pemanggilan KPK.

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.

M. Ahmad Effendy Pohan adalah seorang pejabat senior di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.

BACA JUGA :  Proyek Ratusan Miliar Era Wali Kota Bobby Nasution di Medan Masih Tertunda

Jabatan dan Karier

Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumut

Penjabat (Pj) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumut dalam beberapa periode antara Desember 2024 hingga Juni 20252

Pernah menjabat sebagai:

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

BACA JUGA :  Pajak Plat Merah Dibegal, Sekretaris Bapenda Sumut Tuding Rakyat Tidak Patuh, Mesin Birokrasi Sendiri Bocor Rp108 Miliar

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan (tim)