News

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

MEDAN — Kebijakan mutasi karyawan yang dijalankan oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I dinilai telah sesuai aturan dan kebutuhan organisasi. Penilaian itu disampaikan oleh Korps Rakyat Bersatu (KORSA), sebuah organisasi masyarakat yang aktif mengawal isu ketenagakerjaan dan tata kelola di daerah.

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menyebut langkah yang diambil manajemen PTPN IV di bawah kepemimpinan Head Regional Rurianto dan mantan Manajer Kebun Torgamba, Anthony Manullang, merupakan bentuk penerapan sistem pembinaan karier yang sah secara hukum.

“Mutasi adalah hak manajemen dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memperkuat efektivitas kerja. Selama dijalankan sesuai prosedur administratif dan ketentuan hukum, kebijakan tersebut sah dan tidak dapat dituding sebagai pelanggaran,” kata Ardiansyah dalam keterangan di Medan, Rabu (29/10/2025).

Menurut KORSA, pemberitaan di media sosial yang menuding adanya mutasi tidak proporsional dinilai tidak berdasar. Ardiansyah menyebut, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola SDM BUMN, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN IV Pasal 5 dan 6.

Fakta Hukum Perkuat Kebijakan

KORSA juga memaparkan dua fakta hukum yang disebut memperkuat bahwa manajemen PTPN IV Regional 1 telah bertindak sesuai koridor perundang-undangan.

Pertama, laporan pengaduan oleh Herna Deksen Quino Sitorus ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Maret 2024 telah dihentikan. Berdasarkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan Nomor SPPP/9/VII/Res.1.24/2024/PN, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana.

Kedua, gugatan perdata hubungan industrial yang diajukan Suheri Marihot Tambunan terhadap PTPN IV Regional 1 Kebun Torgamba (Nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn) telah diputus pada Maret 2025. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan bahwa kebijakan mutasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

“Dua putusan tersebut memperjelas bahwa manajemen bertindak profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Ardiansyah.

Kinerja dan Integritas

Selama menjabat sebagai Manajer Kebun Torgamba, Anthony Manullang dinilai KORSA memiliki rekam jejak positif dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi kebun. Di bawah koordinasinya, performa operasional kebun disebut mengalami peningkatan signifikan.

Sementara itu, Head Regional PTPN IV Regional 1, Rurianto, disebut telah menerapkan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagaimana menjadi pedoman di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero).

Seruan Menahan Diri

KORSA mengimbau masyarakat dan media agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami melihat PTPN IV Regional 1 sedang berproses menuju sistem kerja yang lebih modern dan terukur. Sudah sepatutnya publik memberi ruang bagi manajemen untuk bekerja dengan tenang,” kata Ardiansyah.

Organisasi tersebut juga berharap polemik seputar mutasi ini segera mereda agar manajemen dapat kembali fokus menjalankan tugas strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui sektor perkebunan sawit.

“Kebijakan yang sah secara hukum jangan sampai dipelintir menjadi isu personal. Itu berisiko mencederai reputasi lembaga dan pimpinan yang tengah berupaya membangun tata kelola yang bersih,” ujar Ardiansyah menutup keterangannya. (Red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Macam Gak Ada Artinya Uang, Dugaan Fraud Rp1,1 Miliar Kredit Bermasalah di Bank Sumut Dibiarkan Mengendap Lebih Lima Tahun

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

2 Juni 2026

Di Kantor Pusat Uang Triliunan Rupiah Berceceran, Di Medan Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Justru Ingin Dibebaskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Evaluasi Kasus Kue Berjamur Aroma Bakery Tidak Bisa Dianggap Enteng, Harus Diusut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU : Tetap Lapor ke BPOM, YLKI dan Disperindag Soal Kue Diduga Berjamur Aroma Bakery: Jangan Sampai Cukup Minta Maaf Lalu Terulang Lagi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Kredit Topengan Pinjam Sembarang Nama, Uang Rakyat Rp 7 M Di Bank Sumut Terancam Jadi Tepung Kanji

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kredit bermasalah senilai miliaran rupiah…

2 Juni 2026

LIPPSU: Lagi, Banjir Sebulan di Medan Labuhan, Sudahlah Jadikan Aja Kota Medan Utara atau Nunggu Kawasan Itu Tenggelam Semua?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banjir yang merendam Komplek Perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Lingkungan 18,…

2 Juni 2026