Kolaborasi Korupsi Sumut, Kabarnya Para Saksi Korupsi Jalan Kembalikan Uang ke KPK. Salah satunya Mantan Bupati Madina

News154 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sudah tiga bulan lebih kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) berjalan. Namun masih 5 orang saja yang dijadikan tersangka oleh KPK sampai saat ini.

Padahal sudah puluhan saksi yang diperiksa oleh KPK. Mulai mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) hingga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu)

Beredar kabar bahwa KPK telah menerima pengembalian uang dari sejumlah saksi yang diperiksa. Kabarnya salah satunya Mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

BACA JUGA :  Dedek Ray Minta Restu Ahmad Doli Kurnia untuk Maju Jadi Ketua DPD Golkar Sumut

Namun juru bicara KPK Budi Prasetyo yang dikonfirmasi sampai dengan Senin 6 Oktober 2025, belum juga membantah adanya kabar pengembalian uang hasil korupsi dari sejumlah saksi yang diperiksa.

Mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dikabarkan mengembalikan uang hasil korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut ke KPK sebesar Rp. 700 juta. Namun jumlah tersebut belum seluruhnya dari uang korupsi yang diterimanya.

BACA JUGA :  RUMAYA Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim, Singgung Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegakan Hukum

“Sukhairi kabarnya sudah mengembalikan uang ke KPK sebesar
Rp. 700 juta. Mungkin dia aman dari jeratan hukum, tak jadi tersangka KPK,” kata sumber.

Sumber juga mengatakan kabar mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengembalikan uang ke KPK sudah menjadi pembicaraan hangat diinternal DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Larang Liputan Wartawan Di Disdik Sumut “Darurat Pers”, Berpotensi 2 Tahun Penjara

Namun, lanjut sumber, Sukhairi masih kurang atau belum lunas mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Aliran dana yang diterima Sukhairi itu dari tersangka Kirun yang selama lima tahun menjadi rekanan di Pemkab Madina. Kalau tidak salah catatan yang ada di KPK didapat dari penggeledahan Kantor PT. DNG di Kota Padangsidumpuan,” jelasnyan. (red)