Koalisi Akan Menyurati MA, Minta Percepatan Putusan

Oleh: Miduk Hutabarat

News341 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -;Tim 7 Medan Menggugat bersama Kuasa Hukum dan beberapa jejaringnya, menggelar diskusi bertajuk “Antisipasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI”, terhadap perkara gelar kasasi dengan berkas Perkara No.5342/PAN.01/PN.W2-U1/HK.2.4/V/2025, yang dikirim PN Medan ke Mahkamah Agung (MA).

Perteman berlangsung oleh 13 peserta dari 15 yang diundang hadir, dua lagi -Ir. Soekirman mantan Bupati Sergei dan ketua KSBN Provinsi Sumatera Utara, dan Ir. Victor S. Sinaga, M.Cs.Eng seorang ahli Pengadaan Barang & Jasa bersertifikat-, berhalangan hadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Diskusi di ruang pertemuan Pokmas Humaniora jl. Senayan 2-4 Medan. Mendiskusikan bagaimana langkah berikutnya apabila putusan MA mengalahkan tuntutan Kasasi.

Sekaligus judul itu juga yang menjadi pertanyaan pertama yang disampaikan prinsipil penggugat, Dra. Dina Lumbantobing, M.A kepada kuasa hukum Dr. Redyanto Sidi, M.H setelah beliau memaparkan perihal situasi terkini proses gugatan.

Kuasa hukum menjawab; ‘Dari sisi hukum, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan, antara lain pertama, kita mengajukan PK atas putusan. Dan yang kedua, kita lebih dahulu membedah amar putusan dengan mengundang para ahli /Akademisi kampus ahli dibidang materi perkara, untuk mendiskusikan amar putusan MA. Apabila ada ditemukan ditemukan celah atau kekeliruan dan bisa menjadi novum, kita ajukan gelar perkara khusus. Atau PK Khusus!

BACA JUGA :  Seragam ASN Bikin Pusing: Pemko Medan Salin Aturan Gagal Gubsu, ASN Jadi Mode Show Wali Kota Medan

Atau jalan ketiga, dengan melayangkan kembali gugatan baru, tetapi dengan catatan; semua bukti-bukti yang sudah disampaikan; bukti P.1 s.d P.21, tidak bisa dijadikan kembali menjadi alat bukti.

Upaya Litigasi Dilakukan

Dari laman situs Mahkamah Agung diperoleh informasi, berkas gugatan kasasi penggugat dan kontra kasasi dari para pihak tergugat, telah sampai di MA pada tanggal 02 Mei 2025. Itu berarti, dengan masa waktu perkara 250H, atau 8 bulan sepuluh hari.

Menurut penjelasan Founder Ethics For Care, Dr. Farid Wajdi, M.H & juga anggota komisi yudial tahun 2014 s.d 2019 hadir dalam pertemuan. Biasanya, masa waktu di Majelis Hakim diberi waktu 3 bulan, kemudian waktu minutasi 3 bulan. Ditambah sebelum ke meja Majelis, dan sesudahnya dari putusan; pemberkasan dan pengiriman kembali ke PN Medan. “Garis besarnya kira-kira seperti itu”, ungkap beliau.

BACA JUGA :  Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin

Dalam arti, dari saat diterimanya tanggal 02 Mei, katakanlah awal Juni berada di meja Majelis Hakim, berarti 3 bulannya; Juni s.d Agustus, putusan sudah ada. hanya saja, hingga saat sabtu dilakukan pertemuan, Kuasa Hukum belum ada melihatdi lamas situsnya Mahkamah agung, sudah adanya putusan. Walaupun minutasi akan berjalan dalam 3 bulan ke depannya.

Penjelasan itu terkonfirmmasi dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum Dr. Redyanto sidi, M.H, kenapa Tim 7 Medan Menggugat. Karenanya Tim 7 menyampaikan kepada publik, bahwa bulan Agustus 2025 adaIah bulan putusan. Dan putusan Majelis MA, merupakan hadiah bagi 280 juta penduduk Indonesia. Bukan saja untuk warga suamtera Utara atau Medan.

Dan jika putusan Kasasi kalah, atau dikalahkan oleh Majelis Hakim Agung, dalam hal ini Ketuanya Syamsul Maarif, S.H, L.L.M, Ph.D. Hakim Anggota; Agus Subroto, S.H.,M.Kn dan Dr. Lucas Prokoso,S.H.,M.Hum. Sedangkan, Panitera Pengganti Kasasinya, Ismu Bahaiduri Kurnia, S.H., M.H. maka yang bisa dilakukan adalah, Peninjauan Kembali materi gugatan.

Hal kedua, setelah mempelajari amar putusan –seperti halnya pada saat tidak diterima atau dengan tetapp menguatkan amar putusan PN Medan-, jika diangap putusan memiliki celah tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, maka kita akan upayakan untuk mengajukan PK Khusus.

BACA JUGA :  OPERASI EKSFILTRASI: Mencuri Gizi Rakyat Sambil Menyeruput Kopi di Jet Mewah

*Koalisi Akan Roadshow* Upaya non Litigasi Koalis akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Memohon upaya supaya gugatan menjadi perhatian dari Majelis Hakim MA. Surat tersebut akan secepatnya dilayangkan di Minggu kedua bulan September 2025.

Upaya non litigasi berikutnya, koalisi akan melanjutkan roadshod bertemu dengan anggota DPR RI asal Sumatera Utara, partai berikutnya. Begitu juga kepada anggota DPD asal Sumut, dan kepada para pakar/ akademisi kampus.

Upaya-upaya kerja konkrit akan ditempuh sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Koalisi untuk menuntaskan kerja menyelamatkan Tanah Lapang Merdeka agar tetap abadi dan lestari. Artinya, supaya Walikota dan Gubernur merasa bertanggungjawab untuk mengusulkannya kepada Pemerintah cq Menteri Kebudayaan RI supaya peringkat status Cagar Budaya Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional: Situs Proklamasi. Semoga !

Salam-KMS.
Miduk Hutabarat-08126002350