FAKTA MENGEJUTKAN : 200 Bangunan Fasilitas Publik Milik Pemkab Deli Serdang Masih Berdiri Di Lahan Berstatus HGU Eks PTPN

News476 Dilihat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengungkap fakta mengejutkan terkait carut-marut aset daerah.

Tercatat, sedikitnya 200 bangunan fasilitas publik milik pemerintah daerah setempat hingga kini masih berdiri di atas lahan berstatus HGU milik perkebunan. ‎Persoalan ini mencuat dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) yang digelar secara virtual, belum lama ini. ‎

BACA JUGA :  100 Hari Kerja Bupati Karo dan Wakilnya, Fondasi Kuat Menuju Karo Unggul dan Sejahtera

‎Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo membeberkan, status aset yang tidak kunjung jelas ini menghambat pengembangan layanan publik di wilayahnya. ‎ ‎“Kurang lebih 200 aset milik Pemkab berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU. Di antaranya adalah gedung Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga kantor desa,” ungkap Lom Lom kepada Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah. ‎

BACA JUGA :  Modal Bisik Bisik Dengan Bupati DS, Proyek Rp 5 M Pun Mulus Direbut Oknum Pejabat BUMD Seperti Jalan Tol

Kondisi ini, kata Lom Lom, dipicu oleh lanskap wilayah Deli Serdang yang 60% areanya merupakan kawasan perkebunan. Akibatnya, pemkab mengalami keterbatasan ruang untuk membangun infrastruktur umum. ‎ ‎

Tak hanya itu, terdapat sekitar 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2000, namun status hukumnya masih menggantung hingga saat ini. ‎ ‎“Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban dan penataan ruang terhadap lahan tersebut agar pemanfaatannya lebih produktif dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya. ‎ ‎

BACA JUGA :  LIPPSU: Dugaan Kapal Kasus Korupsi DAK Rp176 M Disdik Sumut Tidak Berlabuh Di Dermaga

Menanggapi hal tersebut Dirjen Otda Cheka Virgowansyah berjanji akan segera mengoordinasikan persoalan ini dengan kementerian terkait. Namun dia meminta Pemkab Deli Serdang segera mengirimkan surat resmi serta data pendukung. ‎ ‎

By: Syafaruddin Sikumbang.