DPRD Simalungun dan Patologi Legalisme: Ketika “Sah” Menjadi Tameng Degradasi Moral

News93 Dilihat

PEMATANG RAYA, PROMEDIA.NEWS | Pemandangan kursi-kursi kosong dalam Rapat Paripurna HUT ke-193 Kabupaten Simalungun adalah sebuah skandal etika yang dibalut formalitas.

Absennya 27 dari 50 anggota dewan bukan sekadar masalah manajemen waktu, melainkan sinyal akut mengenai defisit integritas dan pengabaian terhadap kontrak sosial-kultural antara wakil rakyat dan tanah kelahirannya.

 

Legalisme Kaku: 

Manipulasi PP No. 12 Tahun 2018

Penggunaan PP No. 12 Tahun 2018 sebagai pembenaran atas ketidakhadiran karena alasan “tidak perlu kuorum” adalah bentuk pelacuran logika hukum.

Peraturan tersebut disusun sebagai instrumen teknokratis agar pelayanan publik tidak tersandera, namun di tangan politisi malas, ia bermutasi menjadi “proteksi legal” untuk melegitimasi pengabaian tugas.

Ketika aturan formal digunakan untuk menabrak kepatutan publik, kita sedang menyaksikan lahirnya Legalisme Patologis.

Di sini, pejabat merasa tidak bersalah selama tidak ada pasal yang dilanggar, meski secara moral mereka sedang melakukan “pencurian” atas mandat dan martabat daerah.

BACA JUGA :  LIPPSU Ancam Buka 'Borok' Sulaiman Harahap, Jangan Berlagak Manusia Paling Suci Di ASN Sebagai Kepala Inspektorat

 

Absensi Lisan: Feodalisme di Era Digital

Klaim Sekretariat Dewan mengenai “izin lisan” adalah lelucon birokrasi yang primitif.

Di tengah narasi e-government dan transparansi, penggunaan izin bawah tangan adalah cara purba untuk melindungi kemalasan kolektif.

Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ruang gelap akuntabilitas yang sengaja dipelihara agar publik tidak bisa menghakimi kinerja mereka secara objektif.

Jika untuk hadir di hari paling sakral bagi daerahnya saja mereka “bermain mata” dengan aturan, bagaimana mungkin kita bisa mempercayakan pengawasan anggaran triliunan rupiah di tangan mereka?

 

Solusi Strategis: Memutus Rantai Pengabaian

Kritik tanpa solusi adalah kebisingan.

Untuk mengakhiri sirkus ketidakpedulian ini, diperlukan langkah-langkah radikal:

<> Digitalisasi Akuntabilitas (E-Absensi Publik): 

BACA JUGA :  Jejak Deforestasi, Tata Ruang Bermasalah, dan Politik Perizinan; Sumatera dalam Lingkaran Banjir

Sekretariat DPRD harus membuka data kehadiran secara real-time di laman resmi yang bisa diakses publik.

Izin lisan harus dihapus dan diganti dengan sistem surat resmi yang alasannya dipublikasikan ke konstituen.

<> Reformasi Peran Badan Kehormatan (BK):

BK DPRD jangan hanya menjadi “macan kertas”. Harus ada mekanisme sanksi sosial, seperti pengumuman daftar anggota dewan “paling malas” setiap akhir masa sidang melalui media massa lokal.

<> Audit Etika oleh Publik: 

Organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa di Simalungun harus mulai melakukan tabulasi kehadiran.

Jadikan data “kursi kosong” ini sebagai bahan kampanye hitam yang sah (negative campaign) pada Pemilu mendatang untuk memastikan politisi tanpa komitmen tidak terpilih kembali.

<> Rekonstruksi Makna Seremoni: 

Paripurna HUT harus diubah dari sekadar rutinitas membosankan menjadi panggung pertanggungjawaban kebudayaan, di mana anggota dewan wajib menyampaikan orasi kemajuan per daerah pemilihan (dapil).

BACA JUGA :  GLOSARIUM DEKOLONIAL DAN MEKANISME KEKERASAN EPISTEMIK DALAM LEKSIKOGRAFI SUMATERA

 

Penutup: Mengembalikan Kehormatan

Legitimasi seorang wakil rakyat tidak ditemukan dalam tumpukan berkas PP atau UU, melainkan dalam kehadiran dan empati.

Menjadi pejabat yang “sah” itu cukup dengan SK, tetapi menjadi wakil rakyat yang “terhormat” membutuhkan keberanian untuk hadir saat daerah memanggil.

Jika para legislator ini merasa HUT Simalungun hanyalah seremoni yang boleh ditinggalkan, maka rakyat Simalungun juga berhak menganggap keberadaan mereka di parlemen hanyalah “ornamen pajangan” yang boleh dibuang pada kotak suara nanti.

Karena pada akhirnya, kursi yang kosong di gedung dewan adalah cermin dari hati yang kosong terhadap rakyat.

catatan: artikel ini didasarkan pada 16 pertanyaan yg diajukan oleh seorang jurnalis.

Penulis: Shohibul Anshor Siregar. https://www.facebook.com/share/1DVFx6YKqB/

By: Syafaruddin Sikumbang.