Pekanbaru, 26 Maret 2026.
PEKANBARU, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa pengakuan dan bantahan yang disampaikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi momentum penting untuk menguji kekuatan konstruksi perkara yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan.
Menurut Azhari yang akrab disapa Ari, dinamika yang muncul dalam sidang perdana menunjukkan adanya potensi perbedaan antara narasi awal yang berkembang di publik dengan isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Pengakuan terdakwa ini bukan sekadar bantahan, tetapi menjadi pintu masuk untuk menguji apakah dakwaan KPK benar-benar solid atau justru memiliki celah,” ujarnya di Medan, Kamis (26/3/2026).
Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi yang ia sebut sebagai “pengakuan atas fakta yang sebenarnya terjadi”, sekaligus membantah sejumlah poin dalam dakwaan.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp800 juta secara langsung sebagaimana yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan dan tidak sesuai dengan fakta.
“Saya tegaskan, tidak ada penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Itu tidak ada dalam fakta yang sebenarnya,” ujar Wahid.
Wahid juga mengakui bahwa sebagai kepala daerah dirinya memiliki tanggung jawab dalam pengawasan birokrasi, termasuk di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Namun, ia membantah adanya perintah atau keterlibatan langsung dalam praktik pemerasan.
“Saya akui mungkin ada kekurangan dalam pengawasan, tapi saya tidak pernah memerintahkan pemerasan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti istilah “jatah preman” yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, istilah tersebut tidak pernah berasal dari dirinya dan tidak mencerminkan kebijakan resmi selama ia menjabat.
“Itu bukan bahasa saya, bukan kebijakan saya. Kalau ada, silakan dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
Wahid juga mempertanyakan narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya disampaikan ke publik, namun tidak diuraikan secara rinci dalam dakwaan.
“Kalau memang OTT, harusnya dijelaskan secara utuh di dakwaan. Tapi faktanya tidak ada,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Azhari menilai terdapat indikasi ketidaksinkronan yang patut dicermati sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses hukum.
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan tidak sinkronnya antara narasi awal dengan konstruksi dakwaan, termasuk soal OTT dan uraian penerimaan uang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, konsistensi antara dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangan merupakan faktor kunci dalam menentukan kekuatan pembuktian.
“Jika ada celah dalam dakwaan, maka itu bisa dimanfaatkan oleh pihak terdakwa dalam eksepsi maupun pembelaan,” ujarnya.
Meski demikian, Azhari menekankan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kita tetap mendukung KPK, tetapi setiap perkara harus dibangun dengan konstruksi hukum yang kuat agar tidak runtuh di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap yakin dengan kekuatan alat bukti yang dimiliki, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, hingga catatan aliran dana yang akan diungkap dalam persidangan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Publik kini menanti bagaimana “adu kuat” antara pengakuan terdakwa dan pembuktian KPK akan terungkap di ruang sidang, yang pada akhirnya akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang teruji.
By: Syafaruddin Sikumbang.












