Medan

Timah Panas di Belawan: Ketika Tawuran Jalanan Berujung Sidang Penuh Tanda Tanya

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Tawuran di Labuhan Belawan kembali menyisakan luka panjang. Dentuman senjata, kepanikan warga, hingga jatuhnya korban jiwa menjadikan peristiwa itu bukan lagi sekadar bentrokan remaja di jalanan. Kini, perkara tersebut bergerak ke ruang sidang membawa pertanyaan yang lebih besar, apakah penegakan hukum telah berjalan semestinya, atau justru menyisakan persoalan baru.

Di tengah pusaran perkara itu, nama Fadly Lukman Simanjuntak (19), warga Jalan Lorong II Veteran, Medan Belawan, muncul sebagai terdakwa. Ia didakwa terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Muhammad Saragih (19), warga Bagan Deli.

Jaksa menyusun dakwaan bahwa korban meninggal akibat serangan mercun suar dalam tawuran yang berlangsung ricuh.

Namun di persidangan, tim kuasa hukum Fadly menghadirkan sudut pandang berbeda.

Mereka menilai penyebab kematian korban belum tergambar terang dalam dakwaan.
Kuasa hukum merujuk hasil visum dari RS Bhayangkara yang disebut menunjukkan luka tembus dari bagian punggung hingga dada dan jantung korban.

Menurut mereka, luka tersebut mengarah pada dugaan tembakan senjata api, bukan ledakan mercun suar sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Perbedaan inilah yang kemudian membuat perkara berkembang menjadi lebih kompleks.

Ketegasan Aparat di Tengah Tawuran
Di satu sisi, aparat kepolisian menghadapi situasi yang tidak mudah.

Tawuran di Belawan beberapa waktu lalu selama ini dikenal kerap berlangsung brutal dan membahayakan masyarakat.

Dalam kondisi chaos, aparat dituntut bergerak cepat untuk mengendalikan situasi dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Langkah cepat aparat dalam memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan merespons keresahan masyarakat yang sudah lama dihantui konflik jalanan.

Namun di sisi lain, tindakan aparat dalam proses penangkapan Fadly kini dipersoalkan.

Tim kuasa hukum menyebut kliennya ditembak dua kali saat diamankan di rumah Buleknya.

Mereka juga menyatakan penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas serta tanpa adanya perlawanan dari terdakwa.
“Klien kami ditembak saat penangkapan. Tanpa perlawanan,” ujar salah satu kuasa hukum dalam persidangan, Selasa, (6/5)

Pernyataan itu bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Fadly berusaha melawan dan melarikan diri.

Di titik inilah ruang sidang menjadi arena untuk menguji dua versi yang berbeda.
Dakwaan Dipersoalkan, Pengadilan Jadi Penentu
Kuasa hukum Fadly juga menilai surat dakwaan jaksa masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan.

Mereka menyebut dakwaan belum menguraikan secara rinci siapa pelaku utama, bagaimana hubungan sebab-akibat dalam kematian korban, serta pihak yang diduga melepaskan tembakan.

Namun, di sisi lain, proses persidangan yang masih berjalan menunjukkan bahwa pengadilan memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menguji alat bukti, menghadirkan saksi, dan menyampaikan argumentasi hukum secara terbuka.

Majelis hakim sendiri belum mengambil kesimpulan atas pokok perkara.

Sidang masih berlanjut dan agenda berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi, termasuk penyidik dan pihak terkait lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dinamis dan belum mencapai putusan akhir.

Suara dari Rumah Terdakwa
Di luar ruang sidang, keluarga Fadly menyimpan cerita yang lain.

Ibunya mengaku mengetahui penangkapan anaknya dari media sosial. Ia membantah tuduhan bahwa anaknya melakukan perlawanan saat diamankan.
“Kami tidak di tempat saat itu. Anak saya kooperatif,” ujarnya.

Keluarga juga mempertanyakan sejumlah barang milik Fadly yang disebut tidak seluruhnya tercatat dalam dokumen penyitaan.

Meski demikian, semua tudingan tersebut masih menjadi bagian dari klaim sepihak yang akan diuji dalam proses persidangan.

Luka yang Belum Selesai
Selain perkara pidana yang berjalan, kondisi fisik Fadly juga menjadi sorotan.

Ia mengalami luka tembak di kedua kaki dan kini berjalan menggunakan tongkat.

Tim kuasa hukum menyebut satu proyektil masih tertinggal di tubuh terdakwa.

Mereka menilai penanganan medis terhadap kliennya terlambat dan menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Namun hingga kini, belum ada putusan resmi pengadilan ataupun kesimpulan lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam perkara tersebut.

Pengawasan Lembaga dan Harapan Keadilan
Kasus ini turut mendapat perhatian dari lembaga perlindungan saksi dan korban serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM.

Langkah pelaporan ke institusi terkait menunjukkan adanya dorongan agar perkara ditangani secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, pengadilan kini menjadi titik penentu bagi seluruh versi yang berkembang.

Apakah terdakwa benar terlibat sebagaimana dakwaan jaksa?
Apakah prosedur penangkapan telah dilakukan sesuai aturan
Dan apakah penyebab kematian korban benar telah tergambar jelas
Semua pertanyaan itu belum memiliki jawaban final.

Di Belawan, tawuran mungkin telah usai. Namun di ruang sidang, pertarungan yang sesungguhnya baru dimulai bukan lagi dengan batu dan senjata, melainkan dengan bukti, kesaksian, dan keberanian mengungkap kebenaran.

Laporan : 520

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026