Pemko Medan Kembali Dihantam Masalah; Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Lahan Masyarakat

By : Syafaruddin Sikumbang

Medan142 Dilihat

Medan, 16 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Belum tuntas polemik yang menyeret eks Camat Medan Maimun, Pemerintah Kota Medan kembali dihadapkan dengan persoalan serius di tingkat kewilayahan. Kali ini, Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan berinisial LH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak PromediaNews, LH diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan lahan milik masyarakat yang terjadi di Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga merusak lahan milik warga.

BACA JUGA :  Uang MTQ Rp 1,5 M Dikorup, LIPPSU Lapor Ke Kajari Medan, Bentar Lagi Camat Medan Sunggal "Gol"

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Ridho Nasution, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH saat dikonfirmasi wartawan.  “Memang benar informasinya. Terkait surat penetapannya bisa dikonfirmasi ke BKPSDM dan Inspektorat ya, bang,” ujar Ridho.

Rentetan kasus yang melibatkan camat dan lurah di Kota Medan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Publik pun menilai pengawasan internal Pemko Medan lemah, sehingga pejabat kewilayahan berulang kali terseret masalah hukum.

BACA JUGA :  Bocor Keliling PAD Gara-gara Reklame

Masyarakat mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Inspektorat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja camat dan lurah, termasuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

By: Syafaruddin Sikumbang.