Medan

LIPPSU: Setelah Disemprot BPK, Bapenda Tancap Gas Optimalkan Tagih Pajak, Nanti PAD Bisa Bocor Keliling Juga

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp10,35 miliar yang belum masuk secara optimal ke kas daerah. Temuan tersebut berasal dari potensi kekurangan penerimaan pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta denda keterlambatan yang belum tertagih.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (6/6), mengatakan temuan BPK harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Medan untuk membenahi tata kelola perpajakan daerah secara menyeluruh.

“Setelah disemprot BPK, Bapenda kini terlihat ngebut melakukan penagihan pajak.
Namun publik juga berhak mengetahui kenapa potensi PAD miliaran rupiah itu bisa bocor keliling juga, bisa luput dari pengawasan dan baru terungkap setelah pemeriksaan BPK,” katanya.

Berdasarkan LHP BPK, terdapat 2.001 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) periode 2024 hingga September 2025 yang belum melakukan penyetoran PBJT dari sektor makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan, dan reklame.

Selain itu, sebanyak 3.792 wajib pajak diketahui telah melunasi pokok pajak, namun belum membayar denda keterlambatan dengan nilai mencapai Rp786 juta lebih. Dalam aplikasi Smarttax, wajib pajak tersebut masih tercatat berstatus “Sudah Bayar”.

BPK juga menemukan potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp7,85 miliar yang berasal dari 89 SPBU, 18 rumah sakit swasta, 153 klinik pratama, 18 klinik utama, tiga pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejumlah objek reklame lainnya yang belum dikenakan kewajiban pajak secara optimal.

Tak hanya itu, terdapat pula potensi penerimaan PBJT sebesar Rp1,7 miliar dari sembilan hotel, 261 restoran, 14 usaha hiburan, 149 minimarket, dan 23 pasar yang belum terdata secara maksimal.

Jika seluruh temuan tersebut diakumulasikan, potensi PAD yang belum masuk secara optimal ke kas daerah mencapai Rp10.350.816.114 atau mendekati Rp11 miliar.

Menurut Azhari, temuan tersebut menunjukkan adanya sejumlah faktor yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.

Pertama, masih terdapat objek pajak yang belum terdata secara lengkap sehingga potensi penerimaan baru diketahui setelah pemeriksaan BPK dilakukan.

Kedua, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak belum berjalan maksimal, terlihat dari ribuan SPTPD yang belum melakukan penyetoran pajak.

Ketiga, terdapat kelemahan dalam sistem administrasi dan pengendalian internal yang ditandai dengan masih tercatatnya wajib pajak berstatus “Sudah Bayar” meskipun belum melunasi denda keterlambatan.

Keempat, pengawasan lapangan terhadap objek reklame dinilai belum optimal sehingga potensi penerimaan miliaran rupiah belum tertagih.

“Kalau pendataan, validasi dan pengawasan dilakukan secara ketat sejak awal, maka potensi penerimaan itu semestinya sudah masuk ke kas daerah tanpa harus menunggu temuan BPK,” ujarnya.

Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa temuan BPK merupakan temuan administratif yang wajib ditindaklanjuti dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

“Temuan BPK harus dijadikan alarm untuk memperbaiki tata kelola perpajakan daerah.

Jika ada unsur pelanggaran hukum tentu ada mekanisme tersendiri yang akan membuktikannya,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses tanggapan dan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Ini masih tahapan tanggapan dan tindak lanjut bang,” ujar Agha.

Menurutnya, Bapenda akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan akurasi data wajib pajak, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan penerimaan PAD Kota Medan.

Sebagai langkah konkret, Bapenda Kota Medan telah mengerahkan tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Polres Belawan, Polisi Militer, DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan jajaran kewilayahan untuk melakukan penagihan tunggakan pajak secara terpadu.

Di sisi lain, Bapenda Kota Medan juga memperkuat sinergi dengan PT Bank Sumut (Perseroda) melalui pengembangan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemudahan layanan pembayaran pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah.

Dalam pertemuan dengan pimpinan Bank Sumut Cabang Utama Medan, Ari Krismana, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menyatakan dukungan sektor perbankan menjadi bagian penting dalam upaya modernisasi layanan perpajakan daerah. Melalui kolaborasi tersebut, Bapenda berharap sistem pembayaran dan pengawasan pajak semakin efektif, akurat dan mampu meminimalkan potensi kehilangan pendapatan daerah di masa mendatang.

Bapenda berharap berbagai langkah penagihan, penguatan pengawasan serta kolaborasi dengan Bank Sumut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Kota Medan.

DITAMBAL DI SINI, PAD BOCOR DI SANA

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang belum tergali dan belum tertagih secara optimal mencapai Rp10,35 miliar. Berikut kronologi dan rincian temuan tersebut:

1. Ribuan Wajib Pajak Belum Menyetorkan Pajak.

BPK menemukan sebanyak 2.001 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) periode 2024 hingga September 2025 belum melakukan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sektor yang terdampak meliputi:
– Makanan dan minuman (restoran)
– Perhotelan
– Parkir
– Hiburan y
– Reklame

Temuan ini menunjukkan masih adanya kewajiban pajak yang belum masuk ke kas daerah meskipun objek pajaknya telah terdaftar.

2. Denda Keterlambatan Rp786 Juta Belum Tertagih
BPK juga menemukan 3.792 wajib pajak telah membayar pokok pajak, tetapi belum melunasi denda keterlambatan.

Nilai denda yang belum dibayar mencapai:

Rp786.015.105

Yang menjadi perhatian, dalam aplikasi Smarttax para wajib pajak tersebut masih tercatat dengan status “Sudah Bayar”, sehingga berpotensi mengganggu akurasi pengawasan dan penagihan.

3. Potensi Pajak Reklame Rp7,85 Miliar Belum Optimal
Temuan terbesar berasal dari sektor reklame.

BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak reklame sebesar:

Rp7.856.197.519

Potensi tersebut berasal dari:

– 89 SPBU
– 18 rumah sakit swasta
– 153 klinik pratama
– 18 klinik utama
* 3 pusat perbelanjaan
– Sejumlah minimarket
– Mini billboard dan objek reklame lainnya

Temuan ini mengindikasikan masih adanya objek reklame yang belum dikenakan pajak secara maksimal atau belum terdata secara menyeluruh.

4. Potensi PBJT Rp1,7 Miliar Belum Tergali
BPK juga menemukan potensi penerimaan PBJT sebesar:

Rp1.708.603.490

Potensi tersebut berasal dari:
– 9 hotel
– 261 restoran
– 14 tempat hiburan
– 149 minimarket
– 23 pasar

Objek usaha tersebut dinilai belum terdata dan belum dipungut secara optimal sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

5. Akumulasi Potensi PAD yang Belum Masuk ke Kas Daerah
Temuan BPK Nilai
Potensi Pajak Reklame Rp7.856.197.519
Potensi PBJT Belum Tergali Rp1.708.603.490
Denda Keterlambatan Belum Tertagih Rp786.015.105
Total Potensi PAD Belum Optimal Rp10.350.816.114
Mengapa Potensi Pajak Bisa Hilang?
Berdasarkan temuan BPK, beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab munculnya potensi kehilangan PAD antara lain:

Pendataan objek pajak belum optimal, sehingga masih ditemukan hotel, restoran, reklame dan tempat usaha yang belum terdata secara lengkap.

Pengawasan lapangan belum maksimal, terutama terhadap objek reklame dan usaha yang menjadi sumber PBJT.

Penagihan tunggakan belum efektif, terbukti masih terdapat ribuan wajib pajak yang belum menyetorkan kewajibannya.

Kelemahan sistem administrasi, terlihat dari adanya wajib pajak yang belum melunasi denda tetapi telah berstatus “Sudah Bayar” dalam sistem.

Validasi data wajib pajak belum terintegrasi secara menyeluruh, sehingga potensi penerimaan baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Karena itu, temuan BPK tersebut menjadi dasar bagi Bapenda Kota Medan untuk memperkuat pendataan, pengawasan, digitalisasi sistem perpajakan, serta penagihan tunggakan guna mencegah berulangnya potensi kehilangan PAD di masa mendatang.

Penulis : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026

Bea Cukai Medan Terus Kebobolan, AMPERAKSU Nilai Pengawasan Lemah karena Rokok Tanpa dan Tidak Sesuai Pita Cukai Masih Beredar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai…

23 Juli 2026

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026