MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, memaparkan hasil investigasi mendalam terkait dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kota Medan oleh pihak lain yang disebut telah berlangsung hampir 30 tahun.
Berdasarkan penelusuran dokumen, keterangan lapangan, serta perbandingan data historis, LIPPSU menyimpulkan bahwa proses penguasaan aset tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung bertahap sejak era 1990-an.
“Jejaknya bisa ditarik sejak akhir 1990-an. Awalnya berupa pemanfaatan sementara, lalu berubah menjadi penguasaan permanen karena tidak ada penertiban,” kata Azhari, Senin (4/5).
Pemanfaatan Tanpa Pengawasan
LIPPSU menemukan indikasi awal penguasaan aset terjadi pada periode ini, ditandai dengan penggunaan lahan dan bangunan milik Pemko oleh pihak ketiga tanpa perjanjian tertulis yang kuat. Beberapa aset disebut “dipinjamkan” secara informal, terutama pasca perubahan situasi politik dan administrasi di daerah.
Mulai Terjadi Penguasaan Fisik
Memasuki tahun 2000-an, sejumlah aset mulai dikuasai secara fisik. Di antaranya lahan di Medan Johor yang diduga mulai dibangun secara bertahap hingga menjadi bangunan permanen. Pada periode ini juga ditemukan aset di kawasan Medan Petisah dan Medan Barat mulai dimanfaatkan untuk kegiatan komersial tanpa kontribusi jelas.
“Di fase ini, negara mulai kehilangan kontrol. Tidak ada tindakan tegas, sehingga pihak yang menguasai merasa memiliki legitimasi,” ungkapnya.
Penguasaan Menguat dan Meluas
Dalam kurun satu dekade berikutnya, LIPPSU menilai terjadi pembiaran sistematis. Aset seperti lahan eks fasilitas umum di Medan Helvetia berubah fungsi menjadi kawasan usaha dan permukiman. Sementara itu, bangunan milik Pemko di Medan Baru mulai dikelola penuh oleh pihak ketiga.
Pada fase ini, tidak ditemukan upaya signifikan dari pemerintah untuk menarik kembali aset atau memperbarui data kepemilikan secara valid.
Dikuasai Tanpa Kepastian Hukum
Hingga saat ini, LIPPSU menyebut sebagian besar aset tersebut telah sepenuhnya dikuasai pihak lain, bahkan ada indikasi diperjualbelikan secara tidak resmi. Aset lahan di berbagai titik Kota Medan disebut telah berubah fungsi dan nilai ekonominya meningkat, namun tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
“Selama 30 tahun, ini seperti dibiarkan. Dari sekadar pinjam pakai, berubah jadi penguasaan penuh. Ini yang kami sebut praktik mafia aset,” tegas Azhari.
Lebih lanjut, LIPPSU menilai lemahnya penegakan hukum sejak awal menjadi faktor utama yang memungkinkan proses ini terus berlangsung. Tidak adanya tindakan korektif dari waktu ke waktu memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.
Hingga kini, Pemerintah Kota Medan disebut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan investigasi tersebut.
“Kalau ditarik garis waktu, ini bukan kejadian baru. Ini akumulasi masalah selama puluhan tahun yang tidak pernah diselesaikan secara serius,” pungkasnya.
LIPPSU mendesak dilakukan audit historis aset sejak 1990-an, penelusuran dokumen kepemilikan, serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai aset tanpa dasar sah, guna mengembalikan hak negara atas aset publik di Kota Medan.
Laporan : Tim
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…