Bocor Luar Dalam Akibat Aksi “Tipu-Tipu” Kredit di Bank Mandiri Tembus Rp 2 T, Dana Simpanan Masyarakat Terkuras

Hukum183 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit korporasi.

Pernyataan itu disampaikan Azhari menanggapi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan pembobolan bank melalui fasilitas kredit modal kerja kepada tiga perusahaan dengan total baki debet mencapai Rp2,064 triliun per 31 Juli 2021.

“Kalau melihat pola dan fakta yang diungkap BPK, ini bukan lagi sekadar kredit macet biasa. Ini sudah seperti bocor luar dalam akibat aksi tipu-tipu kredit yang diduga lolos dari pengawasan internal,” kata Azhari, Sabtu (9/5).

Berdasarkan data yang dihimpun tim LIPPSU dari hasil audit BPK RI, terdapat tiga perusahaan yang memperoleh fasilitas kredit jumbo namun kemudian berpotensi merugikan bank negara tersebut.

BACA JUGA :  LIPPSU: Akibat Nila Setitik, Uang Triliunan Rupiah di Bank Mandiri Lambai Seperti Layang-Layang Putus Benang

Ketiga perusahaan itu yakni PT KS dengan baki debet Rp663.656.364.525,69, PT MJPL sebesar Rp671.195.011.240, dan PT BBB sebesar Rp729.883.811.274,70.

Menurut Azhari, fakta-fakta yang terungkap dalam audit BPK memperlihatkan adanya sejumlah kejanggalan serius, mulai dari penggunaan laporan keuangan audited yang diduga tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik (KAP), dokumen kerja sama yang tidak diakui pihak pemberi kerja, hingga agunan yang dinilai tidak mencukupi untuk menutup baki kredit.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin kredit dengan nilai ratusan miliar rupiah bisa cair sementara dokumen pendukungnya diduga bermasalah. Artinya ada kelemahan serius dalam analisa kredit maupun pengawasan,” ujarnya.

Dalam temuan BPK disebutkan, PT KS yang bergerak di bidang perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart memperoleh fasilitas kredit sejak 2010 sebesar Rp30 miliar. Namun dalam beberapa tahun berikutnya, plafon kredit terus meningkat hingga mencapai Rp680 miliar.

BACA JUGA :  Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Yang Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !

BPK menemukan laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisa perpanjangan dan penambahan limit kredit PT KS tidak terdaftar dalam register KAP yang disebut menerbitkan laporan tersebut.

Selain itu, PT Smartfren disebut tidak mengakui sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pencairan kredit, termasuk surat penunjukan distributor maupun nota kesepahaman (MoU) pengadaan barang.

BPK juga mencatat tidak terdapat dokumen bukti pengiriman barang sebagai salah satu syarat penarikan kredit, sementara agunan perusahaan tidak meng-cover baki debet fasilitas kredit yang diberikan.

“Kalau fakta auditnya seperti itu, maka wajar publik mempertanyakan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun dugaan permainan dalam proses pemberian kredit,” tegas Azhari.

BACA JUGA :  Putusan MA dan PK Disorot, Nasabah Desak OJK Audit Khusus PT Sompo Insurance

Sementara itu, kredit kepada PT MJPL diketahui berkaitan dengan proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan dan pembangunan terminal LPG Pressurized serta pipanisasi avtur.

Adapun pemberian kredit kepada PT BBB juga dinilai BPK berpotensi menjadi kredit bermasalah karena belum sepenuhnya didukung pemenuhan syarat penarikan kredit, trade checking, dan kecukupan pengikatan agunan.

LIPPSU meminta aparat penegak hukum dan otoritas perbankan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses persetujuan kredit tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam analisa hingga pencairan fasilitas pembiayaan.

“Jangan sampai kerugian negara terus membesar dan terkurasnya simpanan masyarakat akibat praktik pembiayaan yang tidak transparan dan diduga sarat rekayasa dokumen. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Azhari.

Laporan : Tim