Terdakwa Ilyas Sitorus Minta Uang Titipan Rp500 Juta Dikembalikan

Hukum214 Dilihat

MEDAN,PROMEDIA.NEWS – Dalam duplik terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya.

Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

“Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan,” ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus kepada Majelia Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan, Kamis 14 Agustus 2025.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Penyelesaian Masalah Dua Mahasiswi oleh Kapolrestabes Surabaya

Terkait uang sebesar Rp. 500 juta yang dititipkan Ilyas Sitorus kepada Kejari Batubara, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah.

Oleh karena itu, melalui penasehat hukum, Ilyas Sitorua memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

“Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar uang Rp. 500 juta dikembalikan,” tegas Petrus O. Laoli.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bongkar Jejak Gelap Bank Sumut, Dugaan Eksposur Triliunan Rupiah Mengemuka (Episode 5)

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum Petrus O. Laoli juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup.

“Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi,” tegas Petrus.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di “Kotak Pilkada" Bawaslu Sumut Ada Dugaan Penyimpangan Belanja Hingga Rp1,2 Miliar

“Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya,” ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada 28 Agustus 2025. (tim)