Mantan Kajari Madina Novan Hadian Bantah Keras Tudingan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Desa ‘Smart Village’ 2023

Hukum59 Dilihat

MADINA, PROMEDIA.NEWS – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Novan Hadian, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa atau Smart Village tahun 2023. Melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2026).

Novan menegaskan dirinya tidak pernah ikut campur dalam proyek tersebut. “Saya membantah keras tudingan itu. Saya tidak pernah ikut campur dalam proyek Smart Village,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Novan yang kini menjabat Asisten Pengawasan (Aswas) di Kejaksaan Tinggi Jambi juga membantah pernah mengarahkan proyek itu kepada pihak tertentu. Ia menyebut tudingan yang menyebut dirinya mengenal atau mengarahkan proyek kepada nama-nama tertentu adalah tidak benar.

“Saya tidak kenal mereka itu,” tegasnya. Novan menuturkan, proyek Smart Village merupakan murni program Pemerintah Kabupaten Madina. Menurutnya, Kejaksaan tidak pernah ikut campur dalam proses apa pun terkait proyek tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung: Kasus PT TIMAH Sorotan Utama, Kerugian Negara Tembus Rp300 Triliun dalam Skandal Korupsi Terbesar

“Kalau memang saya terlibat, pasti dari kepala desa atau camat ada yang bicara. Silakan telusuri,” katanya.

Ia juga menyebut selama ini Kejari Madina kerap dicatut atau “dijual” oleh pihak tertentu untuk kepentingan mendapatkan proyek.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi Smart Village tahun 2023 saat ini telah menetapkan dua tersangka dan tengah berproses menuju persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

BACA JUGA :  Topan Obaja Putra Ginting Dapat Fasilitas di Rutan, Ka Rutan Bantah dan Klarifikasi

Laporan : Amir Nasution