Hukum

LIPPSU: Di Bank Mandiri Kredit Rp155 Miliar Hanya Dengan Telefon “Kriiiing, Halo, Oke Bos, Aman!” Ternyata Macet, Nasabah Geleng Kepala: “Kok Gampang Kali, Ya Mencurinya”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, mengungkap adanya temuan penting dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pengelolaan kredit Wholesale Banking di Bank Mandiri yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurut Azhari, dari 12 item temuan hasil audit BPK RI, salah satu yang paling mencolok adalah analisis penambahan limit dan perpanjangan masa berlaku Kredit Modal Kerja (KMK) Transaksional sebesar Rp155 miliar kepada PT KS yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Temuan ini sangat layak untuk ditindaklanjuti penyidik. Nasabah pasti geleng-geleng kepala melihat proses kredit sebesar itu bisa begitu mudah lolos,” ujar Azhari di Medan, Kamis (14/5/2026).

PT KS diketahui merupakan perusahaan perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart yang berdomisili di Jakarta. Perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri sejak tahun 2010 sebesar Rp30 miliar.

Namun dalam beberapa tahun, nilai kredit perusahaan itu melonjak drastis. Pada 2011, fasilitas kredit meningkat menjadi Rp100 miliar ditambah LC USD1 juta. Tahun 2012 meningkat lagi menjadi Rp300 miliar dengan tambahan treasury line.

Selanjutnya pada 2013 kredit naik menjadi Rp380 miliar, tahun 2014 menjadi Rp480 miliar, dan pada 2015 melonjak hingga Rp680 miliar. Nilai tersebut bertahan hingga 2016.

BPK mencatat, PT KS awalnya dikelola Commercial Banking Center (CBC) Surabaya Pemuda Bank Mandiri hingga 2015, kemudian dipindahkan ke Commercial Banking Jakarta pada 2016–2017.

Namun pada Juni 2017, kondisi perusahaan dinyatakan pailit sehingga pengelolaannya dipindahkan ke Divisi SAM 1 Bank Mandiri dan selanjutnya ke Divisi SAM 3.

Azhari menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses analisis kredit tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK, analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku kredit diduga menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, dokumen kerja sama yang dijadikan dasar analisis kredit juga disebut tidak diakui oleh pihak pemberi kerja.

“Kalau melihat hasil audit BPK, publik pasti bertanya-tanya. Kok gampang kali ya kredit ratusan miliar bisa cair hanya bermodal dokumen yang belakangan dipersoalkan,” katanya.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK mengungkap bahwa laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014 dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis kredit PT KS tidak tercatat dalam register KAP yang menerbitkan laporan tersebut.

Tidak hanya itu, Smartfren juga disebut tidak mengakui sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pencairan kredit.

BPK mengungkap bahwa PT Smartfren telah mengirim surat kepada Bank Mandiri yang menyatakan tidak memiliki kerja sama dengan PT KS, termasuk terkait penunjukan PT KS sebagai distributor cluster.

Bahkan, MoU pengadaan Tablet Pixcom yang menjadi dasar pencairan KMK Transaksional Rp155 miliar juga disebut tidak pernah diterbitkan oleh PT Smartfren.

“PT Smartfren menyatakan tidak pernah melakukan pembelian Tablet Pixcom dari PT KS dan tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun kepada PT KS atas transaksi tersebut,” ungkap Azhari mengutip hasil audit BPK.

Lebih lanjut, individu yang menandatangani MoU dan confirmation letter disebut tidak memiliki kewenangan mewakili PT Smartfren.

BPK juga menemukan tidak adanya dokumen bukti pengiriman barang sebagai salah satu syarat penarikan kredit. Selain itu, agunan PT KS dinilai tidak mampu meng-cover baki debit fasilitas kredit.

Akibatnya, fasilitas kredit PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp663,65 miliar disebut berpotensi merugikan Bank Mandiri dan tidak menjamin perlindungan second way out bank atas fasilitas kredit tersebut.

Azhari menilai lemahnya verifikasi dokumen dan analisis kredit menjadi persoalan serius dalam tata kelola perbankan.

“Kalau benar dokumen-dokumen penting tidak diverifikasi secara ketat, lalu kredit ratusan miliar tetap disetujui, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian biasa,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses persetujuan kredit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, pihak PT KS maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan dan temuan audit BPK RI tersebut.

Di tempat terpisah dengan viralnya di pemberitaan media online Promedia.News, banyak masyarakat dan nasabah Bank Mandiri bertanya dan geleng kepala “Kok gampang kali, ya…. mencuri uang di bank mandiri melalui kredit, hanya pakai hp lolos kreditnya,” ujar nasabah yang tidak bersedia dusebut namanya.

Penulis : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

Mobil Isuzu Panther Touring Milik Kristina Digelapkan Anak Tiri

DELI TUA, PROMEDIA. NEWS - Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya…

2 Juni 2026

Hukum Harus Menjadi Raja, Bukan Alat Kekuasaan

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, dalam…

2 Juni 2026

Paryono, Mantan Atlet Voli Nasional yang Tak Pernah Berhenti Mengabdi untuk Pembinaan Generasi Muda

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Nama Paryono tentu tidak asing bagi kalanganv pecinta bola voli Indonesia,…

2 Juni 2026

Direktur Keuangan PNM Hadiri HUT KE-27 PNM, Tekankan Tiga Pilar Pengembangan SDM

BERASTAGI, PROMEDIA.NEWS - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kabanjahe merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)…

2 Juni 2026

Jalan Upah Pungut Kepling Berkelok-Kelok Hingga ke Lau Sidebuk-Debuk

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Main Gasak Tabrak Sana Sini Aturan, Rp 517 M Uang Aset Kebun PT PSU Diduga Dibagi Bagi Kayak Kue Donat Hingga Lonyot

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026