Hakim dan JPU Jangan Main Sandiwara Usang dalam Persidangan atas Vonis Banding Mantan Kadis PMD Padangsidempuan

Hukum177 Dilihat

Medan, 11 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 1358S/PAN.03.PN.W2/HK.2.2/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dimana Putusan tersebut mengurangi hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, telah menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pegiat antikorupsi.

Vonis banding ini dinilai jauh lebih rendah tidak hanya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan yang menuntut 6 tahun 6 bulan penjara, tetapi juga lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Hal tersebut disayangkan para penggiat anti korupsi di PN Medan, Kamis 4/12/25.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Polda Sumut Periksa Ali Martiansyah dan Marzuki Hasibuan Terkait Dugaan Suap Izin PBG PT. EOP

Salah sorang penggiat anti korupsi Azhari A. M. Sinik yang juga Direktur Eksekutif LIPPSU ( Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara) merinci bahwa Tingkat Pertama Tuntutan JPU 6 tahun 6 bulan hukuman penjara dan UP Rp. 6.96 M, dan pada putusan PN Medan menjadi 5 tahun nol bulan hukuman penjara dan UP Rp. 4.56 M sedang pada putusan banding PN Medan 3 tahun penjara dan pidana denda Rp. 300 juta atau pidana kurungan penjara 6 bulan.

Meskipun terdakwa telah menitipkan uang pengganti yang melebihi kerugian negara sebesar Rp5,96 Miliar, vonis 3 tahun penjara dianggap tidak mencerminkan keadilan dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah.

BACA JUGA :  LIPPSU: PT KAI Divre I Sumut Dihimpit Sengketa Dan Tumpang Tindih Lahan, Diduga "PBG Fiktif"

Direktur Eksekutif LIPPSU, Sinik mempertanyakan dan mendesak agar JPU Melakukan Upaya Kasasi.
Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk segera memberikan sikap resmi terkait putusan banding PT Medan, Ujarnya.

JPU harus menggunakan haknya dan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung?
Kami berharap JPU mengambil langkah tegas dengan mengajukan Kasasi. Upaya ini penting untuk memastikan:

1. Konsistensi Penegakan Hukum: Bahwa hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap pembangunan desa dan keuangan negara.
2. Efek Jera: Bahwa vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera yang kuat sesuai dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama mengingat terdakwa sempat melarikan diri dan menghambat penyidikan.

BACA JUGA :  Kho Yang Tjhi Subardi Ditangkap; 9 Tahun Buron DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Keputusan JPU untuk mengajukan Kasasi akan menjadi indikator komitmen Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan, ujar Sinik.

Azhari Sinik juga menekankan, dalam menetapkan keputusan, Hakim dan JPU jangan bermain-main angka di bawah meja, dan memainkan sandiwara usang dalam persidangan, ini sebuah pengkianatan dan pencederaan hukum di Negeri ini.

By: Redaksi.