Hukum

Hakim Buka Daftar Nama Puluhan Orang Pejabat Garong Sumut Nikmati Uang Haram ke Neraka Dari Korupsi Proyek Jalan di Nakodai “Golden Boys Bobby Nasution”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan di Sumut menguak daftar penerima uang haram tersebut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025).

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu memotong pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, saat sidang korupsi jalan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (15/10/2025).

“Tunggu dulu, apakah ini benar,” kata Khamozaro kepada Mariam, bendahara PT DNG yang dihadirkan sebagai saksi.

Hakim lalu membacakan nama-nama orang yang pernah menerima uang dari Kirun dan Reyhan.

Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.

Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.

Khamozaro kemudian membacakan nama penerima suap untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam tender pengerjaan proyek.

“Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga?, itu nilainya Rp 998 juta,” tanya Khamozaro lagi, kepada Mariam.

“Iya pak, sesuai dengan catatan saya itu, pak,” jawab Mariam.

Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, kemudian ada Srigali seorang PPK Rp 102 juta, hingga Domu Rp 290 juta.

Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar.

Hakim Khamozaro lantas bertanya perihal Elpi Yanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini Elfi saksi juga? Tanya hakim ke JPU. Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK. Kami akan menanyakan hal itu. kenapa saya tanya agar tahu,” tanya Khamozaro.

Nama mantan Kepala Dinas PUPR Madina Zulkifli Lubis ternyata mendapatkan Rp 1 milliar.

Kemudian Ardi Rp 250 juta, kemudian Ahmad Junior mantan Kadis PUPR mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan,1,2 milliar.

Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendri mendapatkan Rp 467 juta, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Rp 2,380 miliar.

Kirun juga memberikan uang Panitia Pokja Rp 110 juta dan kepada PPK bernama Ikhsan mendapatkan Rp 2,5 milliar.

Kemudian Kepala PJN Sumut sebesar 1.675.000.000.

Usai nama penerima suap dibacakan hakim, Mariam membenarkannya.

Dia mengatakan, mencatat nama-nama tersebut untuk laporan kepada Kirun.

*Puluhan Pejabat Kong Kali Kong*

Berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima puluhan pejabat di Sumut, sebagai bentuk komitmen fee kong kali kong, kontraktor dengan pejabat pemerintah.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus korupsi ini.

Pada sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat Golden Boys Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan

Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), perusahaan milik Kirun membuka buku catatan aliran uang korupsi.

Nama itu kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Khamozaro Waruwu. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.

Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.

“Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar,” ucap Khamozaro keheranan.

Mariam yang mencacat pengiriman uang itu langsung membenarkan. “Iya pak, sesuai dengan yang ada di catatan, pak,” katanya.

Khamozaro sempat bertanya mengenai status Elpi apakah sebagai saksi dalam perkara ini, atau sudah menjadi tersangka.

Namun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, bahwa yang disampaikan Elpi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dan tidak masuk dalam dakwaan.

Khamazaro lalu berpandangan agar kasus penerimaan uang oleh pejabat di Sumut diproses.

“Artinya ini biarkan ini jadi porsi Kejatisu di sini, ini bisa jadi pintu masuk,” kata dia.

Hakim lalu menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan pejabat daerah di Sumut.

Khamazaro mendorong agar para penerima suap dari Kirun dibawa ke persidangan.

“Makanya setelah saya baca ini, yang kenyang birokrat pejabat-pejabat ini, para garong, kalau gaya seperti orang sehat, pas kalau baca dapat puluhan milliar. Ini baru satu pengusaha lo, ada berapa banyak pengusaha di Sumut ini. Ini harus kita buka dipersidangan,” ujarnya.

*Sidang Hadirkan 4 Saksi*

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 saksi dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025).

Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian.

Satu saksi lainnya adalah Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan yang kini juga sebagai tersangka suap jalan bersama Kirun dan Topan Ginting.

Keempatnya dihadirkan untuk memberikan keterangan, perihal skandal suap pembangunan jalan di Sumut dalam satuan kerja balai jalan nasional dengan dua terdakwa.

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. (Wan)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026