Hukum

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14, 53 Milyar di Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

SIANTAR, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penyimpangan dalam pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai menjadi sorotan.

Sejumlah pihak berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset tersebut.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperoleh, Pemerintah Kota Pematangsiantar membeli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan nilai transaksi mencapai Rp14,53 miliar.

Dasar Pembelian Aset

Pembelian aset tersebut dibiayai melalui APBD dan Perubahan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pendalaman dan rekomendasinya, Pansus DPRD Kota Pematangsiantar mengungkap sedikitnya 12 temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar dalam pengadaan aset pemerintah.

Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi bahwa pembelian dilakukan tanpa didahului kajian kebutuhan (need assessment) yang memadai.

Pansus turut menyoroti proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap objek tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pematangsiantar, UKPBJ disebut tidak dilibatkan dalam proses penunjukan KJPP.

Temuan lainnya diperoleh setelah Pansus melakukan konsultasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dari hasil konsultasi tersebut, laporan appraisal dinilai tidak mencantumkan sejumlah unsur penting, seperti data pembanding, sumber data pasar, serta analisis penilaian secara rinci.

Pansus juga mempertanyakan kewajaran hasil appraisal karena terdapat bangunan yang disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun memperoleh nilai penilaian lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki legalitas lengkap.

Selain aspek administrasi dan penilaian aset, Pansus menemukan sebagian bidang tanah yang dibeli diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Temuan tersebut didasarkan pada dokumen overlay yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Dari sisi legalitas kepemilikan, hingga 13 Februari 2026 tanah yang telah dibayar menggunakan APBD itu disebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Jony Lee dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pansus juga mencatat adanya perbedaan keterangan antara mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar dengan pihak ahli waris terkait proses penawaran dan pembentukan harga transaksi.

Dalam proses pemeriksaan, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut tidak menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta Pansus, antara lain dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat pinjam pakai, IMB asli, serta dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan analisis terhadap umur bangunan yang diperkirakan dibangun pada tahun 2008 dan mengacu pada ketentuan penyusutan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, Pansus memperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan sebesar Rp6,18 miliar.

Sementara itu, hasil simulasi dan analisis atas seluruh temuan mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang diperkirakan berkisar antara Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.

Namun, besaran pasti kerugian negara masih memerlukan audit investigatif oleh auditor yang berwenang. Dalam surat pengaduan yang akan disampaikan kepada KPK, pelapor meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian aset tersebut.

KPK juga diminta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tahapan perencanaan, appraisal, penganggaran, pembayaran, hingga pengalihan hak atas aset dimaksud.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen terkait temuan dan dugaan yang disampaikan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan : Redaksi

redaksi2

Recent Posts

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026

Bea Cukai Medan Terus Kebobolan, AMPERAKSU Nilai Pengawasan Lemah karena Rokok Tanpa dan Tidak Sesuai Pita Cukai Masih Beredar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai…

23 Juli 2026

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026