Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban

News129 Dilihat

PADANGSIDIMPUAN, PROMEDIA.NEWS | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah yang menyeret nama tersangka Risdianto Lubis (RL) Ex Polisi bersama istrinya, Saripah Hanum (SH) yang di kabarkan anggota DPRD disalahsatu partai kota Padangsidimpuan yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Perkara ini bukan hanya soal angka fantastis, tetapi juga menyangkut kepercayaan, integritas dan dugaan penyalahgunaan nama institusi,Kamis, 2 April 2026.

Sejak tahun 2021 hingga 2025, pasangan ini diduga menjalankan praktik yang merugikan sedikitnya 34 personel Polres Padangsidimpuan. Modus yang digunakan pun terbilang serius mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan hingga pencatutan nama anggota kepolisian dan perwira tinggi dalam dokumen pengajuan pinjaman ke Bank BRI.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin puluhan aparat penegak hukum justru menjadi korban dalam skema yang diduga dilakukan secara sistematis?

BACA JUGA :  Kericuhan di Pemilihan Rektor USU: Foto Rahasia, Isu “Circle” & Mangkirnya Muryanto Amin dalam Sorotan Publik

Di tengah sorotan tersebut, pihak Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai prosedur. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, dengan tegas membantah tudingan adanya penyidikan yang tidak sah.

“Para penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

“Bahwa tentunya kita menunggu dan menghormati putusan praperadilan terhadap kasus ini,” lanjutnya.

Namun di sisi lain, kritik publik terhadap tersangka terus menguat. Banyak pihak menilai bahwa jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan terlebih karena melibatkan nama-nama aparat dan institusi negara.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Pimpin Upacara Peringatan Harla Pancasila

Sorotan semakin tajam karena SH diketahui merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029. Statusnya masih aktif sebagai wakil rakyat justru memperbesar ekspektasi publik terhadap integritas dan etika.

Tak hanya itu, keterlibatannya sebagai pengelola dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga memicu kontroversi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih adanya aturan internal partai berlambang kan banteng yang melarang kadernya terlibat dalam proyek semacam itu.

Dari sisi hukum, pasangan tersangka berpotensi dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, serta Pasal 263 terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

BACA JUGA :  SIMFONI YANG SUMBANG — Misteri Gitar Listrik dan Kacamata Retak

Sementara, Belum lama ini Indonesia Anti Corruption Network (IACN) turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Koordinator IACN, Yohanes Masudede, menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa lambannya keterbukaan progres perkara dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan publik.

“Lambannya keterbukaan progres perkara akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ungkapnya.

Kasus ini kini bukan hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga cermin bagi publik dalam menilai sejauh mana integritas pejabat dan mantan aparat benar-benar dijaga.

Jika terbukti bersalah, maka publik berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka siapapun mereka.

Laporan: Tim Redaksi.