Tarif Trump Dinyatakan Ilegal: Indonesia Harus Waspada dan Lakukan Negosiasi Ulang

Nasional155 Dilihat

Medan, 21 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Dinamika hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump ilegal.

Putusan ini berpotensi menggoyahkan perjanjian dagang yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington DC.

Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan melakukan diskusi lanjutan dengan AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Kamis lalu masih memerlukan proses ratifikasi di DPR RI dan juga di AS.

BACA JUGA :  Distrum Listrik Pasca Blackout Sumatera, Harta Dirut PLN “Melesat” Tembus Rp110 Miliar

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil,” ujar Haryo di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Momentum Negosiasi Ulang

Saya menilai putusan Mahkamah Agung AS ini adalah titik balik yang krusial. Pemerintah Indonesia tidak boleh hanya bersikap menunggu, tetapi harus mengambil inisiatif untuk mengkaji ulang kesepakatan yang telah ditandatangani.

“Putusan MA AS yang menyatakan tarif Trump ilegal adalah pukulan telak terhadap legitimasi kebijakan proteksionisme AS.”

Ini adalah momentum emas bagi Indonesia untuk tidak sekadar ‘berdiskusi lebih lanjut’, tetapi secara tegas meminta negosiasi ulang atas Isi Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang baru diteken”.

BACA JUGA :  FATAMORGANA PIRING NASI: Ketika 'Gratis' Hanyalah Kata Sandi untuk Utang Rakyat

Ada ironi dalam situasi ini. Di satu sisi, Indonesia mendapat “keringanan” tarif 19% dan bebas bea untuk sawit, kopi, kakao, serta tekstil.

Namun di sisi lain, dasar hukum dari kebijakan tarif itu sendiri (IEEPA) telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi AS.

“Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian sudah benar dengan mengatakan perjanjian ini belum berlaku dan butuh ratifikasi.”

Tapi pernyataan ‘akan ada pembicaraan selanjutnya’ itu harus diartikan sebagai kesempatan untuk merevisi kesepakatan, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan kebijakan baru Trump, yaitu tarif global 10%.

BACA JUGA :  MARAK: Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Perlu memperingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam permainan AS.

Respons cepat Trump yang mengenakan tarif global 10% menunjukkan bahwa pemerintah AS akan terus mencari cara untuk memberlakukan proteksionisme.

“Jangan biarkan Indonesia hanya menjadi objek yang menunggu keputusan sepihak dari AS. Pemerintah harus proaktif. Manfaatkan putusan MA ini sebagai amunisi diplomasi untuk mendorong perjanjian dagang yang lebih adil dan permanen, yang tidak mudah dibatalkan oleh pergantian kebijakan atau putusan pengadilan di masa depan”.

Penulis: Shohibul Anshor Siregar. https://www.facebook.com/share/1DVFx6YKqB/

By: Syafaruddin Sikumbang.