Sumut

LIPPSU : PT. Energi Oleo Persada Bangun Gedung Tanpa PBG, Bangunan Lama Tanpa SLF, Pemkab Deli Serdang Main Mata Tarekan Uang Haram Padamkan Peraturan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pemkab Deli Serdang sepetinya kecolongan atau main mata dari tindakan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) atas izin PBG dari PT. Energi Oleo Persada (EOP) maupun bangunan tanpa memiliki SLF.

PT. EOP belum memiliki izin PBG yang baru, tetapi proses pembangunan gedung baru sudah berjalan sejak 2 bulan lalu, penegakan hukum yang dipadamkan oleh Pemkab Deli Serdang bisa dibawa ke unsur pidana.

Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Pemkab Deli Serdang Hendra yang dikonfirmasi Selasa 18 November 2025, tidak menjawab terkait tindakan hukum terhadap izin PBG yang belum ada untuk bangunan baru PT. EOP. Disini dapat dilihat ada tarekan uang haram dalam amplop putih di bawah meja masuk ke lacinya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Deli Serdang Marzuki Hasibuan berjanji akan menindak bangunan baru PT. EOP yang belum memiliki izin PBG dalam waktu dekat, namun tindakan itu hanya sebuah kata manis tanpa ada reaksi nyata.

“Ok biar kita sampaikan sama tim, biar ditindaklanjuti. Minggu ini kita upayakan,” katanya.

Marzuki pun juga menunjukan daftar PBG milik PT. EOP yang lama dari tahun 2024 hingga awal Januari 2025. Namun untuk izin PBG bangunan baru yang sedang berjalan sejak 2 bulan lalu tidak ditunjukan Marzuki Hasibuan.

“Ini sudah kita panggil, dan sudah buat pernyataan serta pengurusan PBG nya,” kata Marzuki.

PT. OEP merupakan perusahaan modal asing (PMA) dari Singapore yang tergabung dalam KPN Corp, saat ini sedang membangun pabrik kelapa sawit di atas tanah seluas 7 haktare.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan baru milik PT. EOP yang berada di Jalan Raya Medan Lubuk Pakam Km. 20, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, diduga masih bermasalah.

Izin PBG bangunan baru PT. OEP kabarnya belum ada, dan masih dalam proses. Tetapi proses pembangunan pada bangunan baru terus berjalan sejak September 2025.

Ditempat terpisah, Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyatakan, PT. Energi Oleo Persada, bangun gedung tanpa PBG, bangunan lama tanpa SLF, Pemkab Deli Serdang kami perhatikan sudah main mata, saya yakin ada “tarekan uang haram” untuk padamkan peraturan yang ada, jelas ini semua pihak dapat dipidanakan, baik PT. Energi Oleo Persada maupun oknum Pemkab Deli Serdang yang bertugas sesuai dengan tupoksinya.
(tim)

redaksi2

Recent Posts

ULAMA AKHIRAT

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ulama akhirat bukan sekadar orang yang banyak…

17 Juli 2026

Antrean Solar Berjam-jam Telan Korban Jiwa, Krisis BBM di Sumatra Kian Mengkhawatirkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, masih terjadi di sejumlah…

17 Juli 2026

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026