Sumut

LIPPSU: CPO PT Tenera Sergai Perkasa Tinggalkan Bau Menyengat Di Sungai Bahsombu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan pencemaran limbah Crude Palm Oil (CPO) dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP) yang disebut-sebut meninggalkan bau menyengat di aliran Sungai Bahsombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Keluhan masyarakat muncul setelah kondisi air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan warga berubah warna menjadi hitam kecokelatan dan mengeluarkan aroma menyengat dalam beberapa bulan terakhir. Warga mengaku terganggu saat menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, hingga aktivitas sehari-hari lainnya.

“Ini bukan persoalan kecil. Sungai Bahsombu menjadi sumber air masyarakat. Jika benar ada pencemaran limbah sawit, maka dampaknya bisa panjang terhadap kesehatan warga dan ekosistem sungai,” ujar Azhari, Senin (25/5).

PT Tenera Sergai Perkasa diketahui merupakan PKS yang berlokasi di Dusun Sikawak, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Pabrik tersebut mulai beroperasi sekitar Februari 2025 dan berada tidak jauh dari aliran Sungai Bahsombu.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, dugaan pencemaran disebut telah berlangsung berulang kali selama sekitar tiga bulan terakhir. Warga beberapa kali mengeluhkan bau menyengat yang muncul terutama saat debit limbah meningkat dan cuaca panas.

Secara teknis, bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) umumnya muncul akibat tingginya kandungan bahan organik yang mengalami proses pembusukan anaerob. Limbah jenis ini biasanya menghasilkan gas metana dan hidrogen sulfida (H2S) yang berbau tajam seperti telur busuk.

Selain itu, limbah cair sawit memiliki karakteristik berwarna cokelat kehitaman, bersuhu tinggi, mengandung minyak, lemak, lumpur organik, serta memiliki kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang tinggi. Jika masuk ke badan sungai tanpa pengolahan sesuai baku mutu, limbah dapat menurunkan kadar oksigen air dan memicu kematian biota sungai.

Belum Ada Izin Pertek

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai sebelumnya juga disebut menemukan bahwa PT TSP belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan atau pemanfaatan air limbah, meskipun perusahaan telah mengantongi dokumen UKL-UPL.

Ketiadaan Pertek tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan regulasi lingkungan hidup, setiap industri penghasil limbah cair wajib memiliki izin teknis sebelum melakukan pembuangan ataupun aplikasi limbah ke lingkungan.

Dalam kronologis dugaan pelanggaran yang berkembang, PT TSP diduga telah melakukan aktivitas produksi penuh saat tahap awal operasional atau commissioning, sementara sistem pengelolaan limbah dan izin teknis belum sepenuhnya tuntas diverifikasi.

Selain itu, muncul pula persoalan rencana penyaluran limbah cair melalui pipa menuju lahan aplikasi seluas sekitar 75 hektare di seberang sungai. Rencana tersebut memunculkan pertanyaan terkait izin pemanfaatan ruang dan persetujuan masyarakat terdampak.

Di sisi lain, pihak PT TSP membantah melakukan pembuangan limbah langsung ke Sungai Bahsombu. Saat peninjauan bersama media dan sejumlah pihak, manajemen perusahaan menyatakan masih memiliki tujuh kolam penampungan limbah dan sebagian di antaranya masih kosong.

Perusahaan mengklaim limbah cair nantinya akan dimanfaatkan untuk land application atau pemupukan lahan perkebunan melalui sistem perpipaan khusus, bukan dibuang ke sungai.

Manajemen PT TSP juga sempat menyampaikan adanya dugaan sabotase oleh orang tidak dikenal terhadap instalasi pengelolaan limbah mereka beberapa waktu lalu. Dugaan tersebut bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap berpotensi menyebabkan kebocoran sistem limbah.

Azhari meminta DLH Sergai dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengambilan sampel air sungai dan audit sistem pengelolaan limbah perusahaan.

“Jangan tunggu kerusakan lingkungan semakin parah. Pemerintah harus memastikan apakah baku mutu limbah dipenuhi atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, operasional harus dievaluasi tegas,” katanya.

Sesuai ketentuan baku mutu limbah industri kelapa sawit dalam Permen LH Nomor 5 Tahun 2014, limbah cair yang dibuang ke badan air wajib memenuhi ambang batas, di antaranya BOD maksimal 100 mg/L, COD 350 mg/L, TSS 250 mg/L, minyak dan lemak 25 mg/L, serta pH antara 6 hingga 9.

Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Bahsombu belum diumumkan secara terbuka oleh pihak terkait.

Penulis : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

Lima Rumah Rusak akibat Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan. Ada apa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…

20 Juli 2026

LIPPSU: Kepling Disuruh Nobar Sambil Teriak Teriak, Pulang Subuh Dibentak Istri Tuntut Upah Pungut Yang Masih Disembunyikan Di Meja Kepala Bapenda Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…

20 Juli 2026

Aliran Uang Haram Diduga ‘Mengalir’ Di Bawah Meja Kapolres Binjai Sebagai Upeti di Balik Judi ‘Las Vegas’ Binjai

BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…

20 Juli 2026

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…

20 Juli 2026

Aseng Kayu Mafia Judi Brahrang Binjai Kebal Hukum, Didemo AFMS “Dikeker” Poldasu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…

20 Juli 2026