Sumut

Kornas KAMAK: Bapenda Sumut Tak Kembalikan Kelebihan Tamsil Rp1,83 M Azmi Hadly, Desak Penegakan Hukum, Singgung Pelanggaran Konstitusi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, instansi tersebut belum menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.834.114.837, sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Padahal, laporan tersebut sudah dipublikasikan lebih dari 60 hari, waktu maksimal yang ditentukan aturan untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kerugian daerah.

Kornas KAMAK (Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Azmi Hadly, aktivis anti korupsi yang selama ini konsisten mengawal anggaran daerah, menilai kelalaian Bapenda Sumut sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan konstitusi.

Fakta LHP BPK: Kelebihan Pembayaran Rp1,83 M:

LHP BPK menyebutkan, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, realisasi Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) bagi ASN Pemprov Sumut mencapai Rp948.582.516.189.

Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah di Bapenda Sumut sebesar Rp1.834.114.837.

Namun, meski temuan BPK sangat jelas dan mengikat, Bapenda Sumut tidak menunjukkan tindakan konkret untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud.

Diduga Melawan Konstitusi dan Aturan Insentif Pajak

Azmi Hadly menegaskan bahwa kelalaian ini tidak hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi.

“Ini bukan sekadar temuan administrasi. Ini soal kepatuhan terhadap hukum negara. Ketika 60 hari berlalu tanpa tindakan, itu sudah masuk kategori pembangkangan hukum,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa kelalaian Bapenda bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur batasan serta mekanisme pembayaran insentif ASN.

“Jika ada kelebihan pembayaran, mekanisme pengembaliannya wajib dijalankan. Bukan disembunyikan atau diulur-ulur waktu. Rp1,83 miliar bukan angka kecil, itu uang rakyat dan wajib dipulangkan ke kas daerah,” ujar Azmi.

Desak Inspektorat dan Aparat Hukum Bertindak

Menurut Azmi Hadly, Gubernur Sumut dan Inspektorat Daerah harus segera mengambil langkah tegas untuk memaksa Bapenda mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan.

“Jangan sampai publik menilai bahwa ada pembiaran atau ada pihak yang dilindungi. Temuan BPK itu final. Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa masuk ranah tindak pidana,” kata Azmi.

Ia menegaskan, pengabaian terhadap LHP BPK merupakan indikator lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Publik Tunggu Sikap Tegas Pemprovsu

Kasus kelebihan pembayaran Tamsil ASN ini semakin memperburuk citra Bapenda Sumut yang selama ini kerap disorot terkait buruknya pengelolaan insentif pemungutan pajak. Publik menunggu apakah Pemprov Sumut akan menindaklanjuti temuan BPK secara serius atau kembali membiarkannya mengendap tanpa kepastian.

“Kami akan terus mengawal. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang begitu saja,” tutup Azmi Hadly. (red)

redaksi2

Recent Posts

Tarek Uang Receh dari Proyek Jalan Marelan Rp 2,37 M, Modusnya Itu-Itu Aja Dari Dulu: Volume Pekerjaan Diutak-atik, Ujung-Ujungnya Jumlah Napi Bertambah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Rencana proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan…

20 Juni 2026

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh Tragisnya Fitnah…

20 Juni 2026

LIPPSU Desak Pemko Medan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Medan Helvetia, Dan Tidak Tebang Pilih

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keberadaan dua bangunan di…

19 Juni 2026

PUSTAKA Sumut Desak Kejaksaan Usut Pengadaan Lampu Stadion Kebun Bunga Medan Rp5,1 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pusat Kajian Transparansi dan Anti Korupsi Sumatera Utara (PUSTAKA Sumut) mendesak Kejaksaan…

19 Juni 2026

LIPPSU: Anggaran Perjalanan Dinas, Reses, dan Sosper Rp157 M Tahun 2025 Berserak Serak dan Berceceran di Gedung DPRD Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas,…

19 Juni 2026

LIPPSU Desak APH Bongkar Dugaan Bancakan Dana BOS di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumatera Utara kembali…

19 Juni 2026