Sumut

Heliyanto; Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan, 28 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek jalan yang terjadi pada 2023–2025.

Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,62 miliar, dikurangi dengan yang telah disita selama penyidikan. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita dan dilelang; bila masih kurang, ancaman pidana tambahan sampai 2 tahun penjara tetap berlaku.

Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung pemberantasan korupsi, meskipun terdakwa dianggap meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa (pleidoi) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026.

By: Tim

redaksipro

Recent Posts

Rakyat Diperas Bayar Pajak, Asri Ludin Bupati Deli Serdang Hamburkan Uang Rakyat Rp7 Miliar Untuk Pesta HUT APKASI

LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS - Viral di media sosial Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyuruh warga agar…

14 Juni 2026

Zhafi Hannan Biantara Curi Perhatian Di Tengah Ramainya Pasar Minggu Jalan Menuju Kantor Gubernur Jambi

JAMBI, PROMEDIA.NEWS - 14 Juni 2026 suasana Minggu pagi di kawasan Jalan menuju Kantor Gubernur…

14 Juni 2026

Di Masa Edy Rahmayadi Stadion Utama Sumut Harum hingga Mancanegara, Di Era Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Berserak Masalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

14 Juni 2026

Forum Pemuda Pembangunan Sumut Apresiasi Langkah Cepat Dinas SDA Tangani Luapan Sungai Sei Tenang di Langkat

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…

14 Juni 2026

Di Medan Barat Berdiri Tiga Unit Bangunan Lima Lantai Diduga Tanpa PBG, LIPPSU : Desak Pemko Medan Bertindak Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Berdirinya bangunan tiga unit jenis rumah toko (ruko) berlantai lima di Jalan…

14 Juni 2026

Bangga Dengan Ceremony, PBB Medan Amplas Tembus Rp309 Juta dalam Dua Hari, LIPPSU: Upah Pungut Kepling Rp10,3 Miliar Jangan Dihanguskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan…

14 Juni 2026