Heliyanto; Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara (Photo Istimewa PromediaNews).
Medan, 28 Februari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek jalan yang terjadi pada 2023–2025.
Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,62 miliar, dikurangi dengan yang telah disita selama penyidikan. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita dan dilelang; bila masih kurang, ancaman pidana tambahan sampai 2 tahun penjara tetap berlaku.
Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung pemberantasan korupsi, meskipun terdakwa dianggap meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa (pleidoi) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026.
By: Tim
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…
DELI TUA, PROMEDIA. NEWS - Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya…
Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, dalam…
MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Nama Paryono tentu tidak asing bagi kalanganv pecinta bola voli Indonesia,…