MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman pasien di UPTD Khusus RSU Haji Medan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Azhari, dugaan tersebut harus dibuka secara transparan karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan pelayanan kepada pasien.
“Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu. Bila benar terjadi manipulasi data dalam pengadaan makanan dan minuman pasien, maka LIPPSU khawatir para pasien yang berobat atau dirawat dianjurkan atau disuruh puasa, karena tidak ada lagi makan dan minuman kecuali doa saja. Karenanya, ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Azhari, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan dokumen pengadaan yang menjadi perhatian publik, pagu anggaran belanja makanan dan minuman pasien RSU Haji Medan Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Pengadaan tersebut diketahui dilaksanakan oleh dua perusahaan rekanan, yakni CV PPD dan CV WJA, dengan nilai realisasi kontrak sekitar Rp2,3 miliar.
LIPPSU meminta aparat penegak hukum, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun Polda Sumut melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pemesanan melalui e-katalog, distribusi makanan kepada pasien, hingga proses pembayaran kepada penyedia.
Azhari menegaskan, terdapat sejumlah dugaan yang perlu didalami penyidik, antara lain:
Dugaan manipulasi data pasien dengan memasukkan nama pasien rawat jalan ke dalam daftar penerima makanan dan minuman yang semestinya diperuntukkan bagi pasien rawat inap.
Dugaan penggelembungan jumlah porsi makanan sehingga jumlah yang ditagihkan lebih besar dibandingkan jumlah pasien yang benar-benar memperoleh pelayanan konsumsi.
Dugaan adanya tagihan fiktif berdasarkan data pasien yang tidak pernah menerima makanan, sehingga pembayaran diduga tidak sesuai dengan kondisi riil.
Dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban berupa ketidaksesuaian antara data pasien, daftar distribusi makanan, berita acara serah terima, dan dokumen pembayaran.
Dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan melalui sistem e-katalog sehingga transaksi secara administratif terlihat sah, namun perlu diuji kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Dugaan adanya persekongkolan antara oknum internal rumah sakit dengan pihak penyedia dalam proses pengadaan.
Dugaan lemahnya pengawasan internal sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi data dan pembayaran yang tidak sesuai.
Dugaan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya masih harus dihitung oleh auditor negara apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.
Menurut Azhari, penyidik perlu mencocokkan jumlah pasien rawat inap setiap hari dengan jumlah porsi makanan yang dipesan, dimasak, didistribusikan, dan dibayarkan kepada penyedia jasa.
“Kalau data pasien, jumlah porsi makanan, dan pembayaran tidak sinkron, tentu harus dipertanyakan. Semua dokumen, mulai dari rekam medis, daftar pasien, bukti distribusi makanan, hingga dokumen pembayaran harus diaudit secara menyeluruh,” katanya.
Azhari menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut tidak berarti pasien rawat inap tidak memperoleh makanan. Namun apabila dugaan manipulasi data benar terjadi, maka yang dirugikan adalah keuangan negara karena adanya pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan pelayanan yang benar-benar diberikan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), bendahara pengeluaran, penyedia jasa, serta pihak lain yang mengetahui proses pengadaan tersebut.
“Jangan berhenti pada pemeriksaan administrasi. Telusuri aliran pembayaran, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui tagihan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan,” ujar Azhari.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait dugaan penyimpangan pengadaan makanan dan minuman pasien RSU Haji Medan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen RSU Haji Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur RSU Haji Medan mengenai mekanisme pengadaan makanan dan minuman pasien, dasar perhitungan jumlah porsi, sistem verifikasi pasien penerima makanan, proses pembayaran kepada penyedia, serta klarifikasi atas dugaan manipulasi data yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila pihak RSU Haji Medan memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
JAKARTA, PROMEDIA. NEWS - Pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) tengah menjadi sorotan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Persoalan banjir yang terus berulang di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Meski…
RIAU, PROMEDIA.NEWS - PT Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD milik Provinsi Riau di duga menjadi…