Sumut

Di Balik Mundurnya Kadis PUPR Sumut: DPRD Soroti Kesesuaian Kompetensi dan Beban Infrastruktur

Medan, 13 Februari 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Mundurnya Hendra Dermawan Siregar dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara awal Februari 2026 memantik diskusi luas tentang tata kelola dan penempatan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Di tengah percepatan pembangunan dan tekanan pascabencana, kursi Kadis PUPR bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah posisi kunci yang mengendalikan anggaran infrastruktur sekitar Rp1,313 triliun dalam APBD 2026, dengan rincian hampir Rp1 triliun untuk jalan dan jembatan serta lebih dari Rp300 miliar untuk sektor Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Ir. Yahdi Khoir, yang juga Wakil Ketua Komisi D (mitra kerja PUPR), menilai dinamika ini perlu dilihat secara objektif dan sistemik.

Saya sejak awal mempertanyakan kesesuaian latar belakang dan kapasitas kepemimpinan di Dinas yang sangat teknis seperti PUPR,” ujar Yahdi dalam keterangannya.

 

Dinamika Penempatan dan Kebutuhan Teknis

Hendra Dermawan Siregar diketahui memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan dan ilmu sosial politik, dengan riwayat karier di bidang administrasi pemerintahan seperti lurah, camat, Kepala Dinas PMD, hingga Sekretaris Dinas Kesbangpol.

Menurut Yahdi, jabatan kepala dinas memang membutuhkan kemampuan manajerial. Namun untuk sektor PUPR yang membidangi jalan, jembatan, irigasi, sungai, tanggul, dan penataan ruang, pemahaman teknis dinilai tetap menjadi kebutuhan mendasar.

“Ini bukan sekadar koordinasi administratif. Banyak keputusan menyangkut aspek teknis yang berdampak langsung pada keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

 

Catatan Fungsi Pengawasan

Komisi D DPRD Sumut juga menyoroti aspek koordinasi. Dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak Agustus 2025, kehadiran pimpinan dinas dinilai belum optimal.

Beberapa agenda strategis, termasuk pembahasan mitigasi pascabencana dan persoalan pasokan air bersih di Pelabuhan Belawan, disebut belum mendapatkan penjelasan komprehensif.

“Kami membutuhkan komunikasi yang intensif karena fungsi pengawasan DPRD menyangkut kepentingan publik,” ujar Yahdi.

Beban Kerja dan Tekanan Pascabencana

Dinas PUPR menghadapi kompleksitas tambahan setelah banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumut pada November 2025. Penanganan rehabilitasi infrastruktur, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan jembatan, serta sistem irigasi menjadi prioritas mendesak.

Dalam konteks itu, DPRD Sumut melalui Bappemperda telah mengesahkan Perda SOTK pada Desember 2025 untuk memisahkan PSDA dari PUPR menjadi dinas tersendiri. Langkah ini dimaksudkan untuk membagi beban kerja dan mendukung program ketahanan pangan nasional.

Namun implementasi pemisahan tersebut masih dalam proses administratif.

 

Harapan ke Depan

Gubernur Sumatera Utara telah menunjuk Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.

Yahdi berharap pengisian jabatan definitif dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, pengalaman teknis, serta kemampuan manajerial yang kuat.

“Kita membutuhkan figur yang mampu menerjemahkan visi percepatan pembangunan infrastruktur dan menjawab tantangan pascabencana,” ujarnya.

 

Momentum Evaluasi

Kasus mundurnya Kadis PUPR ini pada akhirnya menjadi momentum evaluasi yang lebih luas, bagaimana sistem merit diterapkan dalam penempatan pejabat strategis, dan bagaimana memastikan kecocokan antara kompetensi dan kompleksitas jabatan.

Di sektor infrastruktur, kesalahan bukan sekadar angka dalam laporan. Ia bisa berarti jembatan yang amblas, tanggul yang jebol, atau irigasi yang tersumbat.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi birokrasi tetapi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

By: Syafaruddin Sikumbang,

redaksi2

Recent Posts

Ahli Pidana : Penangkapan Roy Suryo dan DR Tifa Tepat Diuji Melalui Praperadilan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya menilai langkah mengajukan permohonan praperadilan…

28 Juni 2026

Tuduhan “Recehan” Dinilai Upaya Memecah Gerakan Mahasiswa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tuduhan bahwa aksi mahasiswa didanai atau "direcehi" oleh kelompok elite tertentu dinilai…

28 Juni 2026

LIPPSU: Kalau Aparat Berani Seperti Emak-Emak di Labura, Para Bandar Narkoba Pasti Hancur Lebur Macam Dihantam Meteor

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026

LIPPSU: Di Sana APEKSI 2026 Habiskan Anggaran Miliaran, di Sini Kepling Disuruh Begadang Nunggu Upah Pungut di Sungai Deli

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Medan…

27 Juni 2026

Pungli Di Kemenag Kota Medan Seperti Penyakit Kanker, LIPPSU: Kepala  KUA Kota Medan Jadi Sapi Perahan dan Bulan-Bulanan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Propinsi Sumatera Utara Azhari A.M Sinik menilai…

27 Juni 2026

LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

MEDAN – Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di…

27 Juni 2026