Sumut

Bupati Langkat Bergantian Cium Penjara KPK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai rentetan kasus korupsi yang menyeret sejumlah kepala daerah di Kabupaten Langkat menunjukkan masih kuatnya praktik “fee proyek” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Azhari membeberkan secara detail rentetan tiga Bupati Langkat yang terjerat pusaran korupsi komisi pengadaan barang dan jasa akibat sistem yang cacat:

1. Syah Afandin (OTT Juli 2026)

Penyebab Utama: Terjaring OTT KPK setelah diduga menerima setoran tunai ratusan juta rupiah terkait komisi pengaturan paket proyek infrastruktur dan pengadaan.

Modus Sektoral:
Praktik suap menyasar pos anggaran basah, yakni proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

2. Terbit Rencana Perangin Angin (OTT Januari 2022)

Penyebab Utama: Terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pembagian paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Langkat untuk memenangkan kontraktor tertentu (istilah kontraktor “pengantin”).

Modus Sektoral: Pengaturan tender terpusat yang mewajibkan kontraktor menyetor fee di muka demi membiayai kroni dan kelangsungan dinasti politiknya.

3. Ngogesa Sitepu (Kasus 2019)

Penyebab Utama: Berulang kali dipanggil dan diperiksa secara resmi oleh penyidik KPK sebagai saksi kunci atas aliran dana komisi proyek serta distribusi anggaran daerah di wilayah Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya.

4. Bupati Langkat, Syamsul Arifin (Kasus 2010)

Jabatan:
Bupati Langkat dua periode (1999–2008) yang kemudian naik menjadi Gubernur Sumatera Utara (2008–2011).

Kasus Hukum:
Ditahan KPK pada 22 Oktober 2010 terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000–2007.

Kerugian Negara: Merugikan keuangan negara sebesar Rp 98,7 miliar dengan modus mencairkan kas daerah secara ilegal untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan bagi-bagi uang ke anggota DPRD.

Hukuman:
Divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dan dicopot resmi dari jabatan Gubernur Sumatera Utara pada November 2012.

Hubungan Dinasti: Merupakan kakak kandung dari Syah Afandin (Bupati Langkat yang terjaring OTT KPK pada Juli 2026).

Status Terakhir: Meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 dalam usia 71 tahun akibat sakit.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Diduga Bank Sumut ‘Pengisap Darah’ ASN di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Belum usai dugaan kredit macet dan fiktif yang menimpa Bank Sumut, Direktur…

3 Juli 2026

OTT Ondim Dinilai Bukan Prestasi KPK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai operasi tangkap tangan…

3 Juli 2026

Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Polresta Deli Serdang turut berpartisipasi dalam kegiatan Fun Walk yang diselenggarakan…

3 Juli 2026

Rela Menanggalkan Atribut Kekuasaan, Hanya Untuk Jadi Manusia Biasa : “Menjadi Ayah Bagi Senyum Anaknya”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sekilas, lelaki dalam foto ini tampak biasa saja. Kemeja garis-garis yang lengannya…

3 Juli 2026

LIPPSU: Disaksikan Kepala Daerah di Acara APKASI, Ondim Cium Sel KPK Diduga Akibat Anak Buah Sembarangan Nanduk Fee Proyek

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

3 Juli 2026

Di Acara APKASI Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Informasi mengenai adanya operasi yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di…

2 Juli 2026