Sumut

APMPEMUS Ancam Laporkan Dugaan Limbah PKS PT TSP

SERGEI, PROMEDIA. NEWS – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) menyoroti dugaan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP), Serdang Bedagai, yang disebut mengalir ke sumber air masyarakat di sejumlah desa.

Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, menegaskan dugaan pencemaran tersebut telah menimbulkan keresahan warga dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, maka ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Iqbal, Minggu (24/5).

Menurutnya, dugaan pencemaran itu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98, pelaku pencemaran dengan unsur kesengajaan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar apabila pencemaran terjadi karena kelalaian. Selain itu, Pasal 104 menyebut pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

APMPEMUS juga menilai perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta gugatan perdata atas kerugian masyarakat.

“Kami mendesak pihak perusahaan segera menghentikan dugaan pencemaran, memberikan klarifikasi terbuka, serta melakukan pemulihan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut. Bahkan kami siap melakukan aksi terbuka secara masif,” katanya.

APMPEMUS juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait serius menangani dugaan pencemaran tersebut. Menurut mereka, pembiaran terhadap kasus lingkungan dapat merugikan masyarakat luas dan memperparah kerusakan lingkungan.

Iqbal menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perubahan kondisi air yang diduga tercemar limbah pabrik. Warga, kata dia, mengeluhkan air yang berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Ia meminta pemerintah daerah segera turun melakukan pengecekan langsung di lokasi yang diduga terdampak pencemaran.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan. Kami meminta ada tindakan cepat dan transparan agar persoalan ini tidak semakin meluas,” pungkasnya.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Samsat Medan Utara Beri Hadiah Gebyar Pajak 109 Wajib Pajak Dan Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong budaya taat pajak terus diperkuat melalui…

18 Juli 2026

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026