Sumut

APMPEMUS Ancam Laporkan Dugaan Limbah PKS PT TSP

SERGEI, PROMEDIA. NEWS – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) menyoroti dugaan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP), Serdang Bedagai, yang disebut mengalir ke sumber air masyarakat di sejumlah desa.

Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, menegaskan dugaan pencemaran tersebut telah menimbulkan keresahan warga dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, maka ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Iqbal, Minggu (24/5).

Menurutnya, dugaan pencemaran itu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98, pelaku pencemaran dengan unsur kesengajaan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar apabila pencemaran terjadi karena kelalaian. Selain itu, Pasal 104 menyebut pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

APMPEMUS juga menilai perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta gugatan perdata atas kerugian masyarakat.

“Kami mendesak pihak perusahaan segera menghentikan dugaan pencemaran, memberikan klarifikasi terbuka, serta melakukan pemulihan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut. Bahkan kami siap melakukan aksi terbuka secara masif,” katanya.

APMPEMUS juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait serius menangani dugaan pencemaran tersebut. Menurut mereka, pembiaran terhadap kasus lingkungan dapat merugikan masyarakat luas dan memperparah kerusakan lingkungan.

Iqbal menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perubahan kondisi air yang diduga tercemar limbah pabrik. Warga, kata dia, mengeluhkan air yang berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Ia meminta pemerintah daerah segera turun melakukan pengecekan langsung di lokasi yang diduga terdampak pencemaran.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan. Kami meminta ada tindakan cepat dan transparan agar persoalan ini tidak semakin meluas,” pungkasnya.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Lima Rumah Rusak akibat Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan. Ada apa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…

20 Juli 2026

LIPPSU: Kepling Disuruh Nobar Sambil Teriak Teriak, Pulang Subuh Dibentak Istri Tuntut Upah Pungut Yang Masih Disembunyikan Di Meja Kepala Bapenda Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…

20 Juli 2026

Aliran Uang Haram Diduga ‘Mengalir’ Di Bawah Meja Kapolres Binjai Sebagai Upeti di Balik Judi ‘Las Vegas’ Binjai

BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…

20 Juli 2026

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…

20 Juli 2026

Aseng Kayu Mafia Judi Brahrang Binjai Kebal Hukum, Didemo AFMS “Dikeker” Poldasu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…

20 Juli 2026