News

Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas hakim.

Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga terjadi penggelembungan anggaran.

Jaksa mendasarkan tuduhannya pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih anggaran tersebut kemudian diklaim sebagai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak adanya bukti kuat keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum.

Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (*):

Sumber: SIB News Network.  https//www.facebook.com/share/18cCzWPmBB/

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Ditekan Kahiyang, Anggaran MFF 2024 Diaduk-Aduk Kayak Sambal Lado, Miliaran Uang Negara Berceceran Di Panggung Acara Medan Fashion Festival

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai fakta-fakta yang terungkap dalam…

24 Juli 2026

Berulangkali Cakap Berselemak, Hotman Kini Baru Tahu Rasa “Dirame-ramekan” Wartawan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

24 Juli 2026

LIPPSU: Bapenda Medan Razia Pajak Sampe ke Lubang Tikus Target Rp800 M, Kepling Disuruh Makan Buah Mengkudu Di Rumah. “Upah Pungut Lenyap”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemko)…

24 Juli 2026

Universitas Amir Hamzah Kampus Tua, Jejak Panjang. Mungkinkah Terancam Hilang Dalam Daftar Kampus Pendidikan Nasional?

Oleh : Paisal Chairy, SKM MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Universitas Amir Hamzah (UNHAM) merupakan salah satu…

23 Juli 2026

LIPPSU: Tak Tahan Ditimpa Beratnya Korupsi MBG Dan Takut Diterjang Puting Beliung, Nanik S Deyang Mundur Teratur Sebagai Kepala BGN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juli 2026

Gak Pake Kulonuwon, Bobby Ngacir Tak Tahan Dengar Ribut Ribut Di DPRD Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut…

23 Juli 2026