News

Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas hakim.

Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga terjadi penggelembungan anggaran.

Jaksa mendasarkan tuduhannya pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih anggaran tersebut kemudian diklaim sebagai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak adanya bukti kuat keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum.

Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (*):

Sumber: SIB News Network.  https//www.facebook.com/share/18cCzWPmBB/

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026

LIPPSU: Vendor Tunggal El Nusa Petrofin Bikin Kacau, Pertamina Pura-pura Sibuk, Rakyat Jadi Korban Antre BBM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak…

17 Juli 2026