Categories: News

Solar Subsidi Ilegal Masuk Gudang Bincuan Belawan, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan

By : Marnaek Panggabean

Belawan, 14 Januari 2026.

BELAWAN, PROMEDIA.NEWS | Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kali ini, satu unit mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan “Transportir” berkapasitas sekitar 12.000 liter diduga mengangkut solar bersubsidi ilegal dan masuk ke Gudang Bincuan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pantauan langsung awak PromediaNews di lapangan, mobil tangki tersebut terlihat masuk ke kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) atau Gabion Belawan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kendaraan tersebut kemudian masuk ke salah satu gudang yang oleh masyarakat sekitar dikenal sebagai Gudang Bincuan. Ironisnya, aktivitas bongkar muat dilakukan secara terang-terangan di siang bolong. Terlihat seorang pria mengenakan kaos lengan pendek dan celana ponggol dengan santainya menarik selang dan memasukkannya ke dalam tangki BBM dari atas mobil, seolah tak tersentuh pengawasan aparat.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan mengungkapkan, bahwa BBM solar tersebut diduga kuat berasal dari jaringan tertentu.

 

“Setahu saya BBM itu dari inisial (FS), bang. Hampir setiap hari masuk ke Gudang Bincuan ini. Kapal ikan di sini memang banyak, tapi bukan berarti bebas pakai solar subsidi. Yang menerima itu toke dari Medan, inisial (ALM). Harga solar katanya sekitar Rp 9.900 per liter,” ungkap narasumber.

Informasi tersebut menguatkan dugaan, bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialirkan ke kapal-kapal ikan berkapasitas 30 GT ke atas, yang jelas tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi sesuai aturan.

Awak PromediaNews juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak gudang, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Acin, terkait aktivitas mobil tangki biru putih tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban, menambah kuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutupi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM. Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf C menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Masyarakat Belawan kini meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya tidak tutup mata, serta segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi yang diduga telah lama beroperasi di kawasan Gudang Bincuan.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan nelayan kecil dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.

PromediaNews akan terus melakukan penelusuran dan membuka fakta-fakta di lapangan, serta menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU Desak APH Usut Polemik Proyek Pembangunan Box Culvert dan Turap di Kawasan Perumnas Lima Puluh Batu Bara TA 2025

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peduli Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menegaskan…

29 Juni 2026

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, memimpin langsung…

29 Juni 2026

Di Jakarta Lapangan Bola Jadi Danau, Kita Prihatin; di Sumut Aula Pemprovsu Berubah Jadi Lapangan Sepak Bola, Warga Protes Habis-Habisan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juni 2026

LIPPSU : GEMES IX 2026 Macam Nonton “Layar Tancap”, Anggaran Rp2,5 Miliar Berserak Jadi Tepung Terigu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juni 2026

LIPPSU Dengan GARSU Serukan Aksi Massa Besar-besaran di DPRD dan Kantor Walikota Medan Tolak Rakernas APEKSI

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Gelombang protes menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh…

29 Juni 2026

Petani Disuruh Mikul Combine Harvester, Sama Beratnya dengan Mobil Fortuner, LIPPSU: Kalau Gibran yang Buat Mungkin Ringan Kayak Bakul Jamu “Wapres Sakit”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juni 2026