Categories: News

PT PAM Mineral Dilaporkan dalam Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Kronologinya

JAKARTA – Perseteruan bisnis di industri tambang kembali mencuat. Kali ini, PT PAM Mineral Tbk, perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mitra kerjanya, PT Batu Inti Moramo (BIM).

Laporan tersebut teregister dengan no: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2025 menyusul dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak kerja sama jasa konsultasi tambang yang nilainya ditaksir merugikan PT BIM hingga Rp23 miliar.

Dijelaskan kuasa hukum PT BIM, Sofian Herianto Sianipar, S.H., pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada PAM Mineral pada 30 Juli dan 13 Agustus 2025. Namun, tidak ada respons dari manajemen PAM Mineral.

“Dari tidak adanya jawaban, kami simpulkan tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, langkah hukum harus ditempuh,” kata Sofian di Jakarta, Jumat (22/8).

Perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak diteken pada 1 Maret 2023 dengan nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023.

PT PAM Mineral sendiri adalah pemilik IUP OP (izin usaha tambang operasi produksi) di Bungku Pesisir, Morowali. Sedangkan PT BIM adalah konsultan pertambangan yang memberi masukan, mengurus perizinan teknis, hingga menjaga hubungan dengan masyarakat.

Sebagai kompensasi, PT PAM Mineral wajib membayar consulting fee sebesar USD 1,75 per metric ton kepada PT BIM. Namun, kontrak itu dibatalkan sepihak oleh PT PAM Mineral melalui surat tertanggal 4 Januari 2024.

 

Menurut Sofian, pembatalan sepihak tersebut membuat BIM kehilangan potensi pendapatan yang besar.

“Di 2023 saja, klien kami rugi lebih dari Rp23 miliar. Padahal PT BIM sudah menjalankan kewajiban, termasuk membantu membuka akses hauling yang sempat ditutup pihak lain,” ujarnya.

 

Foto salah satu pertemuan PT BIM dengan Dirut PT PAM Mineral Rudi Tjanaka (kemeja putih), saat kerjasama kedua belah pihak masih terjalin.

Laporan PT BIM terhadap PT PAM Mineral ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi akan mengumpulkan bukti, memanggil saksi, hingga memeriksa pihak terlapor. Jika ditemukan cukup bukti, kasus akan naik ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

Konflik ini menambah daftar panjang persoalan hukum di sektor tambang Morowali. Daerah kaya nikel itu sebelumnya kerap dilanda sengketa antara pemilik IUP, kontraktor, hingga perusahaan mitra. (red)

redaksi2

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026