News

Ada Korupsi di Proyek Pengadaan Gardu Listrik RSUD Kota Binjai

Binjai, 26 Maret 2026.

BINJAI, PROMEDIA.NEWS| Proyek pengadaan gardu listrik senilai Rp498 juta ramai menjadi pemberitaan di Media sosial dan pemberitaan di media lokal, menghantam RSUD Djoelham, Kota Binjai, Sumatra Utara.Pasalnya secara tiba-tiba muncul surat pembatalan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mimi Rohawati.

Pengerjaan diperkirakan telah rampung sejak Desember 2025 lalu. Surat tersebut tertanggal 2 Desember 2025, namun diduga kuat merupakan hasil rekayasa tanggal mundur (backdate).

Sebab, fakta di lapangan menunjukkan trafo dan panel distribusi sudah terpasang hingga 18 Maret 2026. Muncul dugaan bahwa pembatalan ini sengaja direkayasa untuk menutupi kejanggalan proyek yang mulai tercium media. Bahkan, santer terdengar kabar adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pusaran kasus ini.Hal ramainya pemberitaan tersebut, saat ditanyakan ke Kadis Kominfo Ikhsan Siregar di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026), berjanji akan menanyakan ke Plt Direktur Umum Rumah Sakit.

“Memang lagi rame berita itu masuk ke saya, nanti saya tanyakan ke Dirut rumahsakit dr. Romy, pasti saya sampaikan apa hasil keterangan beliau, “Ujar Kadis Kominfo.” Hasil konfirmasi kepada direktur RSUD Dzoelham dr. Romy terkait pemberitaan adanya dugaan rekayasa paket gardu listrik tidak benar. “Kegiatan itu telah selesai sesuai kontrak kerja dan telah dilakukan pembayaran,” disampaikan Ikhsan via seluler.

Sementara itu Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menyebut pembatalan ini hanyalah “akal-akalan”. Ia menilai langkah tersebut bertujuan menyelamatkan para pejabat yang terlibat agar tidak terjerat hukum.

“Unsur tindak pidana korupsi pada pembelian gardu listrik senilai Rp498 juta ini sebenarnya sudah terpenuhi,” ujar Ferdinand, beberapa hari lalu. Ferdinand juga menyoroti kejanggalan pada status di sistem e-katalog. “Barang sudah selesai dikerjakan, namun di etalase penjualan statusnya masih ‘pengiriman’. Ini jelas tidak sinkron,” tegasnya.Selain itu, ia menyimpulkan PT STM tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan aturan LKPP untuk proyek listrik.

Ia pun mendesak pihak Kejaksaan untuk segera turun tangan mengungkap kasus ini. “Kasus ini sudah diumumkan di masyarakat. Ini harus diperiksa oleh Kejaksaan agar terang benderang,” penuh harap.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Samsat Medan Utara Beri Hadiah Gebyar Pajak 109 Wajib Pajak Dan Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong budaya taat pajak terus diperkuat melalui…

18 Juli 2026

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026