News

Petinggi Bawaslu Sumut Pinjam Uang di Bank Pakai Data Palsu, Uangnya Panas Kayak Di Neraka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi data pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang disebut-sebut digunakan untuk memuluskan pengajuan pinjaman di salah satu bank milik pemerintah.

Menurut Azhari, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi kepegawaian, melainkan telah menyentuh dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi lembaga perbankan maupun negara.

“Kalau pinjaman diperoleh dengan menggunakan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka uang itu menjadi uang panas. Istilahnya, uangnya panas kayak di neraka. Tidak ada keberkahan dari hasil yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum,” kata Azhari, Jumat (26/6).

Azhari mengaku prihatin atas informasi yang menyebut praktik tersebut diduga terjadi pada 2020. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pegawai yang berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) diduga dibuatkan surat keterangan yang menyatakan mereka sebagai pegawai tetap sehingga memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas kredit dengan agunan surat keterangan pegawai.

Ia menjelaskan, modus yang beredar adalah mengubah status kepegawaian dalam surat keterangan sehingga seolah-olah pemohon memiliki status pegawai tetap. Dokumen tersebut kemudian diduga dijadikan syarat untuk memperoleh pinjaman di bank BUMN. Apabila benar demikian, kata Azhari, maka persoalan itu harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk siapa yang membuat, menandatangani, menggunakan, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil pencairan kredit tersebut.

“Jangan berhenti pada siapa yang mengajukan pinjaman. Aparat harus menelusuri siapa yang membuat surat, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Semua harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

Menurut Azhari, dugaan manipulasi administrasi seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung integritas dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia menambahkan, apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pemalsuan surat atau dokumen, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas kredit atau adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, aparat juga diminta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain sesuai hasil penyidikan.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan atau kedudukannya,” tegasnya.

Informasi yang diterima wartawan menyebut dugaan praktik tersebut terjadi saat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut dijabat Iwan Tero dan bendahara dijabat Ahmad Firdaus Nasution. Disebutkan pula bahwa surat keterangan yang menerangkan pegawai sebagai pegawai tetap diduga digunakan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman di bank pemerintah dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, Ahmad Firdaus Nasution yang telah dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bawaslu Sumatera Utara maupun pihak bank terkait mengenai informasi yang beredar tersebut.

Azhari berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif agar seluruh fakta terungkap dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum menjadi penting untuk melindungi pihak yang tidak bersalah sekaligus menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Laporan : Zahrul

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

MEDAN – Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di…

27 Juni 2026

LIPPSU: Setelah Jadi Saksi, Faisal Hasrimy Sudah Lama Ditunggu Cium Dinding Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

27 Juni 2026

LIPPSU: Petir Terdengar Menggelegar Di Atas Gedung Bapenda Medan, Siap-siap Pasang Alat Bantu Pernafasan Dan Pacu Jantung

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026

Tipu Sana Sini Sedot BBM Versi SDABMBK di PT PEM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026

Bangunan Showroom BYD Sisingamangaraja Tanpa PBG, Ratusan Massa Demo Minta DPRD Medan Usut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Medan menggelar aksi unjuk…

27 Juni 2026

LIPPSU: Setelah Kredit Macet Rp 123 M, Kini Ada Jumlah Tabungan Nasabah Axa Mandiri Terjun Bebas Tanpa Parasut Hingga Tersisa Rp 400 Ribu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

26 Juni 2026