Categories: News

LIPPSU: Siapa “Kekuatan Tak Tersentuh” di Balik Mandeknya Kasus Korupsi Jalan Sumut

Laporan Penulis: Heriyanto Budi

Medan, 30 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar menunjukkan kejanggalan serius.

Meski Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini penyidikan dinilai belum menyentuh lingkar kekuasaan di atasnya.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan dugaan adanya aktor kuat yang dilindungi dalam perkara tersebut.

Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

“Ini sudah permainan tingkat tinggi. Secara logika dan pengalaman, tidak mungkin anak buah bermain, sementara bosnya tidak tahu. Kasus ini seperti buah mentah yang tak kunjung masak, bukan karena faktor alam, tapi karena ada ‘zat’ yang sengaja menghambatnya,” kata Azhari, Selasa (30/12).

Sorotan utama publik tertuju pada belum pernah diperiksanya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, meski Topan Obaja Ginting dikenal sebagai orang dekat dan bawahan langsung Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Bahkan, Bobby yang membawa Topan ke Pemprov Sumut, melantiknya sebagai Kadis PUPR pada Februari 2025.

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan menguatkan tanda tanya itu. Majelis hakim dalam perkara Topan Ginting sempat memerintahkan agar Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi, namun hingga kini perintah tersebut tak dijalankan.

“Siapa yang bersembunyi di balik kekuatan luar biasa ini, siapa yang melindungi, dan siapa kaki tangan yang lihai menyembunyikan fakta—itulah yang akan terus kami kejar,” tegas Azhari.

Kemandekan perkara ini mendorong Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan teregister dengan nomor 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 24 November 2025.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka menuding KPK telah melakukan penelantaran perkara.

“Pokok masalahnya satu: Bobby Nasution tidak pernah dipanggil, baik di penyidikan maupun di persidangan. Padahal hakim Tipikor Medan sudah meminta agar yang bersangkutan dihadirkan,” kata Boyamin.

Koordinator MAKI; Boyamin Saiman.

 

MAKI juga mempersoalkan hilangnya barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar dari surat dakwaan, yang sebelumnya disita KPK saat OTT di rumah Topan Ginting. Selain itu, MAKI meminta KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin, yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan saksi tanpa upaya pemanggilan paksa.

Tekanan publik akhirnya mendorong Dewan Pengawas KPK memeriksa dua penyidik, termasuk Rossa Purbo Bekti, terkait alasan tidak dipanggilnya Bobby Nasution. Pemeriksaan dilakukan tertutup.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai langkah Dewas sangat krusial.

“Di situ akan terlihat apakah alasan tidak memanggil Gubernur Sumut dapat diterima secara hukum atau justru tidak logis. Bahkan, dugaan intervensi atau tekanan bisa terungkap,” ujarnya.

Pola Lama: Bawahan Dikorbankan?

LIPPSU mencium pola klasik dalam banyak kasus korupsi besar: bawahan dijadikan tumbal, sementara aktor utama di lingkar kekuasaan dibiarkan aman.

Topan Obaja Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut tersangka kasus Korupsi Jalan di Sumut.

 

Topan Obaja Ginting bukan figur biasa. Kariernya melejit cepat: dari Camat Medan Tuntungan, Kadis PU Kota Medan, Plt Sekda Kota Medan, hingga akhirnya diboyong Bobby menjadi Kadis PUPR Sumut. Kedekatan personal dan struktural ini memperkuat tuntutan agar pemeriksaan tidak berhenti pada level teknis.

“Kalau KPK sungguh-sungguh ingin menjaga marwah pemberantasan korupsi, jangan berhenti di Topan. Bongkar sampai ke akarnya. Kalau tidak, publik berhak curiga ada kekuasaan yang tak boleh disentuh,” ujar Azhari.

LIPPSU memastikan akan terus menggalang dukungan masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal perkara ini hingga terang benderang.

“Korupsi infrastruktur bukan sekadar kejahatan uang. Ia merampok hak rakyat atas jalan yang layak, keselamatan, dan keadilan. Karena itu, kami akan terus berkoar—sampai kebenaran benar-benar dibuka,” pungkas Azhari.

redaksipro

Recent Posts

PT Bumi Siak Pusako Sarang Korupsi, Anggaran Operasional 2018 – 2020 Tidak Jelas Pertanggungjawaban

RIAU, PROMEDIA.NEWS - PT Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD milik Provinsi Riau di duga menjadi…

25 Juni 2026

PT Bumi Laksamana Jaya Tersandung Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Pengelolaan Operasional

RIAU, PROMEDIA.NEWS - Lagi perusahaan plat merahnya Pemerintah Provinsi Riau Yang bergerak mengelola Energi dan…

25 Juni 2026

Pilkades Curang dan Geram Di Sana Sini, Aci Nyaris “Dipermak” Massa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Jalan Berkelok-Kelok Tak Bertepi di Proyek Sungai Badera Rp65 Miliar, LIPPSU : APH Tutup Mata dan Telinga Dari Suara Riak Publik

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Proyek Normalisasi Sungai Badera Medan–Deli Serdang Tahun Anggaran 2025–2026 senilai sekitar Rp65…

25 Juni 2026

2 Laporan Polisi di Polrestabes Medan Sudah Hampir Setahun Mengendap, Korban Pelapor Seorang Wartawan Belum Ada Tersangka

MEDAN, PROMEDIA,NEWS - Penanganan dua laporan polisi yang diajukan seorang wartawan asal Kota Medan, Dedi…

25 Juni 2026

Dinas SDABMBK Medan Terima Penghargaan Pajak, FP3SU Apresiasi Kadis Khairul Azmi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kota Medan. Dinas Sumber Daya Air, Bina…

25 Juni 2026