News

LIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan 166 Ha Tanah Bangunan Eks Kusta Di Tanah Karo Dan Toba

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangùnan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Pemprovsu segera menuntaskan 166 Ha lahan yang kurang diberdayakan dua Dinas, dan diduga tidak memiliki SHM, tanah dan bangunan tersebut berlokasi pada dua Kabupaten, Karo dan Toba. Sementara anggaran belanja tetap ditampung dalam APBD Sumut setiap tahun anggaran pada kedua Dinas.

“Kita mendesak Pemprovsu untuk menuntaskan segera lahan seluas 166 hektar, diantaranya 106 Ha di Lau Simomo dan 60 di Huta Salem, hal ini agar tidak disalahgunakan dan dikuasai oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Sinik kepada wartawan di Medan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Sinik, tim LIPPSU sudah meninjau langsung lokasi lahan dimaksud, yakni di Desa Lau Simomo – Kabanjahe, Kabupaten Karo, berupa tanah dan bangunan seluas 106 hektar yang saat ini dikelolah oleh dua dinas, yakni UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Hutasalem Dinas Sosial dan UPT Rumah Sakit Kusta Lau Simomo Dinas Kesehatan, keduanya di bawah Pemprovsu, sebutnya.

Namun sampai saat ini asset tanah di Lau Simomo Kabupaten Karo masih berstatus asset Dinas Kesehatan Provsu dengan luas 106 hektare, sementara didalam lokasi yang sama ada UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem Dinas Sosial Provsu.

“Apabila mengacu pada Regulasi, ini bisa menimbulkan masalah dalam administrasi pertanggungan jawaban pengelolaan asset maupun penggunaan anggaran,” jelas Ari Sinik.

Dari hal ini, pihaknya menilai Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara tidak punya rasa tanggung jawab dan niat untuk menata asset.

“Kenapa sampai saat ini tidak ada upaya untuk menyeselesaikan Asset tersebut, padahal sudah ada pelimpahan asset dari Dinas Kesehatan ke Dinas Sosial,” tambahnya.

Selanjutnya Tim Lippsu juga menemukan asset tanah Pemprovsu seluas 60 hektar, berlokasi di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, yang mana asset tersebut penghalian status penggunaan dari Dinas Kesehatan Provsu ke Dinas Sosial Provsu, yang tertuang dalam Nomor 000/132/Dinkes/I/2018 dan Nomor 460/0154 tertanggal 05 Januari 2018. Pengelolaannya oleh UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem.

“Namun sampai saat ini tanah dan bangunan diatas belum memiliki SHM atas pengguna asset Dinas Sosial Sumut,” jelasnya.

Hasil tinjauan tim LIPPSU di Huta Salem, akibat lambatnya proses penerbitan SHM atas tanah tersebut, mengakibatkan kawasan Huta Salem beberapa bahagian lahannya digarap dan dikuasai oleh sekelompok masyarakat hingga ini, sehingga menimbulkan masalah sampai ke Makamah Agung dan berakhir dengan Surat Keputusan MA Nomor 1450 K/Pdt/2023, memutuskan dan mengabulkan para pemohon 1. Pemerintah Provsu, 2. Dinas Sosial Provsu, 3. UPT Pelayananan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem.

Dari hasil keputusan MA Republik Indonesia, maka kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem, Ibu Sri Ana Bulan Hasibuan, SE. M.Si juga sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang, hal ini disampaikannya kepada tim Lippsu, saat meninjau kawasan tersebut, pada Jum’at pekan lalu.

Kemudian, di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, LIPPSU menemukan lahan tanah tersebut juga sebahagian telah digarap masyarakat, sehingga saat terjadi pengukuran ulang, luasan lahannya telah berkurang menjadi 58,52 hektar dari 60 hektare sebelumnya.

Karenanya, LIPPSU mendesak Pemprovsu segera bergerak cepat untuk menyelesaikan terbitnya sertfikat hak milik sebagai bukti asset yang diatasnya juga ada bangunan sejarah, agar nantinya dapat dikelolah dan diberdayakan oleh UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo – Huta Salem Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua lokasi Eks Kusta tersebut memiliki fungsi sejarah Peradaban Sosial dan Kesehatan Manusia, dalam memanusiakan manusia secara utuh. Sementara bangunan awalnya masih berdiri utuh sampai sekarang dan bisa dikategorikan sebagai bangunan heritage yang perlu dilestarikan dan direvitalisasi,” tutup Ari Sinik.

Jurnalis : Tim Redaksi

redaksi2

Recent Posts

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026

LIPPSU: Vendor Tunggal El Nusa Petrofin Bikin Kacau, Pertamina Pura-pura Sibuk, Rakyat Jadi Korban Antre BBM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak…

17 Juli 2026

ULAMA AKHIRAT

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ulama akhirat bukan sekadar orang yang banyak…

17 Juli 2026

Antrean Solar Berjam-jam Telan Korban Jiwa, Krisis BBM di Sumatra Kian Mengkhawatirkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, masih terjadi di sejumlah…

17 Juli 2026