Categories: News

Larang Liputan Wartawan Di Disdik Sumut “Darurat Pers”, Berpotensi 2 Tahun Penjara

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 17 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS| Pernyataan tegas praktisi pers senior muncul menyusul pemberitaan di media massa tentang dugaan penolakan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor Disdiksu sejak Rabu (14/1/2026).

Larangan yang diberlakukan tanpa surat edaran resmi tersebut memicu reaksi keras kalangan pers dan mendorong Ir. Zulfikar Tanjung memberikan sikap publik.

Tanjung yang pernah memimpin organisasi media konstituen Dewan Pers ini, Kamis (15/1/2026) menegaskan, tindakan Alexander Sinulingga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi berujung pidana.

 

“Dalam konteks kasus Dinas Pendidikan Sumut, sikap Kepala Dinas Alexander Sinulingga yang diduga menutup akses wartawan jelas bertentangan dengan hukum pers. Ini bukan persoalan teknis internal, tetapi pelanggaran terhadap hak konstitusional pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Jika tindakan Alexander terbukti menghambat liputan secara sengaja, maka secara hukum ia bisa dikenai ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Tidak ada alasan administratif yang dapat membenarkan larangan tersebut,” tegasnya.

 

Menurut Tanjung, mekanisme yang benar apabila Kadisdiksu tidak sepakat dengan pemberitaan adalah melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan melarang wartawan masuk ke kantor dinas.

“Menutup pintu bagi pers sama saja dengan menutup pintu akuntabilitas. Kantor Dinas Pendidikan dibiayai APBD, maka ia wajib terbuka terhadap pengawasan publik melalui media,” sebutnya.

Tanjung juga menilai bahwa sikap Alexander berisiko merusak hubungan pemerintah daerah dengan pers serta menciptakan preseden buruk bagi dinas lain di Sumut.

Ia mendorong organisasi pers di Sumatera Utara untuk mengambil langkah advokasi dan memastikan kasus ini tidak berhenti sebagai polemik semata.

 

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah: pers tidak bisa dibungkam, dan hukum melindungi kerja jurnalistik,” tuturnya.

Dikemukakannya masih terbuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026

LIPPSU: Vendor Tunggal El Nusa Petrofin Bikin Kacau, Pertamina Pura-pura Sibuk, Rakyat Jadi Korban Antre BBM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak…

17 Juli 2026