Categories: News

Larang Liputan Wartawan Di Disdik Sumut “Darurat Pers”, Berpotensi 2 Tahun Penjara

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 17 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS| Pernyataan tegas praktisi pers senior muncul menyusul pemberitaan di media massa tentang dugaan penolakan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor Disdiksu sejak Rabu (14/1/2026).

Larangan yang diberlakukan tanpa surat edaran resmi tersebut memicu reaksi keras kalangan pers dan mendorong Ir. Zulfikar Tanjung memberikan sikap publik.

Tanjung yang pernah memimpin organisasi media konstituen Dewan Pers ini, Kamis (15/1/2026) menegaskan, tindakan Alexander Sinulingga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi berujung pidana.

 

“Dalam konteks kasus Dinas Pendidikan Sumut, sikap Kepala Dinas Alexander Sinulingga yang diduga menutup akses wartawan jelas bertentangan dengan hukum pers. Ini bukan persoalan teknis internal, tetapi pelanggaran terhadap hak konstitusional pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Jika tindakan Alexander terbukti menghambat liputan secara sengaja, maka secara hukum ia bisa dikenai ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Tidak ada alasan administratif yang dapat membenarkan larangan tersebut,” tegasnya.

 

Menurut Tanjung, mekanisme yang benar apabila Kadisdiksu tidak sepakat dengan pemberitaan adalah melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan melarang wartawan masuk ke kantor dinas.

“Menutup pintu bagi pers sama saja dengan menutup pintu akuntabilitas. Kantor Dinas Pendidikan dibiayai APBD, maka ia wajib terbuka terhadap pengawasan publik melalui media,” sebutnya.

Tanjung juga menilai bahwa sikap Alexander berisiko merusak hubungan pemerintah daerah dengan pers serta menciptakan preseden buruk bagi dinas lain di Sumut.

Ia mendorong organisasi pers di Sumatera Utara untuk mengambil langkah advokasi dan memastikan kasus ini tidak berhenti sebagai polemik semata.

 

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah: pers tidak bisa dibungkam, dan hukum melindungi kerja jurnalistik,” tuturnya.

Dikemukakannya masih terbuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026