News

Kesulitan Mengurus STNK, SIM, KTP: Negara Memelihara Kerumitan ?

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS | Sudah menjadi rahasia umun untuk mengurus administrasi di negeri ini tidak pernah benar-benar mudah. Yang seharusnya sederhana, justru terasa seperti sengaja dipersulit. Pertanyaannya bukan lagi “kenapa sulit”, tetapi “siapa yang diuntungkan dari kesulitan ini?”

Mengurus STNK

Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat adalah contoh paling nyata. Masyarakat datang untuk membayar pajak, kewajiban yang jelas menopang pendapatan daerah, namun dihadapkan pada prosedur berlapis, antrean panjang, dan minimnya transparansi layanan.

Padahal, pemerintah sendiri telah mendorong digitalisasi layanan melalui program Samsat Online Nasional (Samolnas). Namun di lapangan, tidak semua daerah mengimplementasikannya secara optimal. Kesenjangan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah inilah yang membuka ruang ketidakefisienan—dan celah penyimpangan.

Akibatnya, solusi instan tetap hidup: calo dan biro jasa. Dengan biaya tambahan, urusan menjadi cepat. Ini bukan sekadar kebiasaan, tetapi indikator adanya kegagalan sistem pelayanan publik.

Masuk ke urusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Masuk ke urusan Surat Izin Mengemudi (SIM), persoalan semakin kompleks. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM sebenarnya telah diatur secara jelas dan relatif terjangkau. Namun dalam praktiknya, masyarakat sering menghadapi biaya tambahan dari berbagai persyaratan seperti tes psikologi dan sertifikasi mengemudi.

Di atas kertas, semua ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Namun tanpa pengawasan yang transparan, kebijakan ini rentan berubah menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Lebih jauh, berbagai temuan dan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor pelayanan publik, termasuk perizinan dan administrasi, masih menjadi titik rawan praktik pungutan liar. Ini memperkuat dugaan bahwa kerumitan prosedur seringkali bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga sistemik.

 

Bukan Hanya Polisi

Masalah ini tidak berdiri sendiri di satu institusi. Dalam pengurusan paspor dan KTP, masyarakat juga kerap menghadapi kendala serupa: sistem yang tidak konsisten, antrean panjang, hingga ketidakpastian waktu layanan.

Padahal, Undang-Undang Pelayanan Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan. Ketika realitas di lapangan bertolak belakang, maka yang dipertanyakan bukan lagi aturan, melainkan komitmen pelaksanaannya.

Yang paling ironis, di Samsat masyarakat datang untuk membayar pajak—namun sering merasa seperti “dipajaki kembali” melalui pungutan tidak resmi. Ini bukan sekadar persepsi, tetapi pengalaman kolektif yang terus berulang.

Negara di Mana?

Masyarakat telah menjalankan kewajibannya: membayar pajak, mengikuti aturan, dan tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi. Pajak yang dibayarkan itu pula yang menjadi sumber pembiayaan negara, termasuk gaji aparat.

Namun ketika pelayanan dasar justru menyulitkan, kepercayaan publik ikut tergerus.

Dorongan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pengelolaan dana dari SIM dan STNK diaudit harus menjadi momentum serius.

Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh berhenti pada wacana.

Tanpa pembenahan menyeluruh mulai dari digitalisasi yang konsisten, pengawasan internal, hingga penegakan hukum, maka publik akan terus bertanya: apakah kerumitan ini memang sengaja dipelihara?

Negara seharusnya hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Pelayanan publik bukan ruang transaksi terselubung, melainkan hak dasar warga negara.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyatnya.

Dan jika kepercayaan itu runtuh, maka yang tersisa hanyalah satu hal: keyakinan bahwa kerumitan ini bukan kebetulan melainkan sesuatu yang “dipelihara”.(SS).

Laporan : Suardi, SH.

redaksipro

Recent Posts

PT Bumi Siak Pusako Sarang Korupsi, Anggaran Operasional 2018 – 2020 Tidak Jelas Pertanggungjawaban

RIAU, PROMEDIA.NEWS - PT Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD milik Provinsi Riau di duga menjadi…

25 Juni 2026

PT Bumi Laksamana Jaya Tersandung Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Pengelolaan Operasional

RIAU, PROMEDIA.NEWS - Lagi perusahaan plat merahnya Pemerintah Provinsi Riau Yang bergerak mengelola Energi dan…

25 Juni 2026

Pilkades Curang dan Geram Di Sana Sini, Aci Nyaris “Dipermak” Massa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Jalan Berkelok-Kelok Tak Bertepi di Proyek Sungai Badera Rp65 Miliar, LIPPSU : APH Tutup Mata dan Telinga Dari Suara Riak Publik

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Proyek Normalisasi Sungai Badera Medan–Deli Serdang Tahun Anggaran 2025–2026 senilai sekitar Rp65…

25 Juni 2026

2 Laporan Polisi di Polrestabes Medan Sudah Hampir Setahun Mengendap, Korban Pelapor Seorang Wartawan Belum Ada Tersangka

MEDAN, PROMEDIA,NEWS - Penanganan dua laporan polisi yang diajukan seorang wartawan asal Kota Medan, Dedi…

25 Juni 2026

Dinas SDABMBK Medan Terima Penghargaan Pajak, FP3SU Apresiasi Kadis Khairul Azmi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kota Medan. Dinas Sumber Daya Air, Bina…

25 Juni 2026