News

Kabupaten/Kota Harus Aktif Dukung Penerapan Opsen Pajak 2025

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Medan, M. Ihsan Kurnia, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung implementasi opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Ihsan, sejak berlakunya UU tersebut pada 5 Januari 2022, sistem pajak daerah—termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)—mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya skema opsen atau tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Skema ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

“Dalam ketentuan pasal 61 dan 62 UU HKPD, disebutkan ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen,” jelas Ihsan kepada wartawan di Medan.

Ia menuturkan, tujuan utama penerapan opsen pajak 2025 adalah untuk meningkatkan kas pemerintah daerah secara bertahap, memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar lebih efisien dan produktif, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tanpa sistem bagi hasil seperti sebelumnya.

Namun, Ihsan menilai ada hal penting yang perlu diperhatikan: kabupaten/kota sebagai penerima opsen jangan hanya menunggu hasil, tetapi juga ikut aktif membantu pemerintah provinsi, khususnya Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu), dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bapendasu sudah bekerja keras menjemput bola untuk meningkatkan PAD, seharusnya kabupaten/kota juga berperan aktif. Misalnya melalui sosialisasi langsung ke masyarakat atau program seperti PMKP ‘door to door’. Jangan hanya menerima 66 persen opsen tanpa berkontribusi dalam pencapaian target,” ujarnya.

Ihsan bahkan mengusulkan agar kabupaten/kota yang menikmati opsen turut membantu biaya operasional provinsi.
“Kalau kabupaten atau kota menerima opsen senilai Rp1 miliar, wajar saja kalau Rp200 juta dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk biaya operasional. Sebab yang bekerja keras menarik pajak dan mencapai target PAD adalah provinsi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sistem Dana Bagi Hasil (DBH) kini telah beralih ke skema opsen. Dengan demikian, UU No. 28 Tahun 2009 tidak berlaku lagi. Pembagian hasil pajak kini disalurkan langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan sebesar 66 persen.

“Persoalannya, pemerintah provinsi bekerja keras, tapi kabupaten/kota hanya menerima hasilnya. Harusnya mereka ikut bekerja atau minimal membantu operasional. Dengan begitu, semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan PAD bisa terwujud,” tutup Ihsan. (520)

redaksi2

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026