Categories: News

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

Medan, 12 September 2025.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Gubernur Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM. Sanksi tersebut berupa pembebasan dari jabatan direktur dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/652/KPTS/2025, sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut Nomor 700.1.2.4/2069/ITPROVSU/2025 tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Gubernur Nomor 700/6869/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ismail Lubis dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

– Pembayaran jasa pelayanan tahun anggaran 2024 yang tidak sesuai ketentuan.

– Pengadaan serta pendayagunaan tenaga outsourcing yang menyalahi aturan.

– Pemanfaatan rumah dinas UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang tidak sesuai ketentuan.

– Penyalahgunaan wewenang dalam penolakan usulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk Dr. Eli Zabarita.

– Dugaan benturan kepentingan dalam pengangkatan tenaga outsourcing atas nama Tasya Amalia, yang disebut sebagai keponakan pejabat di Inspektorat Sumut.

Selain sederet pelanggaran tersebut, nama Ismail Lubis juga disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kantin Dinas Kesehatan Sumut senilai Rp2 miliar. Kasus ini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum, dan publik mendesak agar segera diproses secara transparan.

Lingkungan kerja di RSJ Prof. Dr. M. Ildrem pun dinilai tidak kondusif selama kepemimpinannya. Karena itu, Gubernur Sumut menegaskan bahwa disiplin aparatur pemerintah tidak boleh ditawar. Setiap penyalahgunaan wewenang, apalagi yang merugikan tata kelola pelayanan publik, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

By: Redaksi.

redaksi2

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026