Categories: News

GM FKPPI Tapsel Pertanyakan Konsistensi Hukum Pemerintah Atas Dibuka Kembali Izin PT Agincourt Resource

Tapanuli Selatan,  26 Maret 2026.

TAPSEL, PROMEDIA.NEWS | Pengurus Cabang Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) 0212/Tapanuli Selatan menyoroti keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengembalikan izin operasional PT. Agincourt Resources (PT. AR), pada 17 Maret 2026.

Organisasi kepemudaan ini menilai kebijakan tersebut berpotensi mengesampingkan proses peradilan yang masih berlangsung serta kepentingan korban bencana hidrometeorologis yang terjadi pada akhir tahun 2025.

 

Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan

Ketua PC GM FKPPI 0212/Tapanuli Selatan, Rivool Weyn, menegaskan bahwa pengembalian izin di tengah gugatan perdata yang masih diproses di pengadilan menimbulkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan.

“Status quo yang ditetapkan pengadilan melarang aktivitas di lahan tertentu hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Pengembalian izin operasional berpotensi mengaburkan urgensi penyelesaian proses peradilan,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap PT. AR senilai Rp200,99 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL sejak 20 Januari 2026.

Sidang perdana telah digelar, pada 3 Februari 2026, dengan penetapan status quo yang melarang aktivitas perusahaan di lahan seluas 361,82 hektar hingga adanya putusan hukum tetap.

 

Korban Bencana Dinilai Belum Mendapat Keadilan

GM FKPPI juga menyoroti aspek kemanusiaan yang dinilai belum menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 24 Desember 2025, bencana hidrometeorologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat menyebabkan 1.112 orang meninggal dunia, 176 orang hilang, dan sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka.

Khusus di Sumatera Utara, tercatat 369 jiwa meninggal dunia dan 72 orang dinyatakan hilang.

Selain itu, bencana tersebut juga mengakibatkan kerusakan besar terhadap infrastruktur, termasuk 158.096 rumah, 1.900 fasilitas umum, 875 fasilitas pendidikan, dan 806 rumah ibadah.

“Bagi keluarga korban, ini bukan sekadar soal izin atau besaran denda. Ini soal pengakuan atas penderitaan yang mereka alami. Pengembalian izin sebelum ada keputusan hukum final terasa mengesampingkan dimensi kemanusiaan,” kata Rivool.

 

Soroti Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah

Lebih lanjut, GM FKPPI menilai terdapat inkonsistensi dalam kebijakan pemerintah.

Pada 11 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto diketahui mencabut izin lingkungan empat perusahaan, termasuk PT. AR, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Namun, pengembalian izin dalam waktu kurang dari tiga bulan dinilai menunjukkan adanya perubahan parameter kebijakan yang belum dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Pada Januari izin dicabut sebagai respons terhadap bencana yang menelan korban jiwa. Kini dikembalikan sebelum proses hukum selesai, ini menimbulkan keraguan terhadap dasar pertimbangan kebijakan,” ungkapnya.

 

Empat Tuntutan untuk Pemerintah

Sebagai bentuk sikap, PC GM FKPPI 0212/Tapanuli Selatan menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah:

1. Mengungkap secara transparan parameter yang menjadi dasar pengembalian izin serta keterkaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.

2. Menjamin bahwa pengembalian izin administratif tidak mengurangi urgensi penyelesaian perkara di pengadilan.

3. Menyusun mekanisme rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi korban di luar jalur perdata.

4. Mempertimbangkan penundaan pengembalian izin hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

 

Akan Lakukan Audiensi dan Pengawasan

Rivool Weyn menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini melalui audiensi dengan DPRD Sumatera Utara, memantau jalannya persidangan, serta berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami menyoroti kebijakan, bukan memusuhi pembangunan. Namun pembangunan yang mengesampingkan proses hukum dan rasa keadilan korban bukan pembangunan yang berkelanjutan. Jika izin dicabut karena alasan kemanusiaan, maka penyelesaiannya juga harus berbasis kemanusiaan,” tegasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Tarek Uang Receh dari Proyek Jalan Marelan Rp 2,37 M, Modusnya Itu-Itu Aja Dari Dulu: Volume Pekerjaan Diutak-atik, Ujung-Ujungnya Jumlah Napi Bertambah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Rencana proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan…

20 Juni 2026

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh Tragisnya Fitnah…

20 Juni 2026

LIPPSU Desak Pemko Medan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Medan Helvetia, Dan Tidak Tebang Pilih

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keberadaan dua bangunan di…

19 Juni 2026

PUSTAKA Sumut Desak Kejaksaan Usut Pengadaan Lampu Stadion Kebun Bunga Medan Rp5,1 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pusat Kajian Transparansi dan Anti Korupsi Sumatera Utara (PUSTAKA Sumut) mendesak Kejaksaan…

19 Juni 2026

LIPPSU: Anggaran Perjalanan Dinas, Reses, dan Sosper Rp157 M Tahun 2025 Berserak Serak dan Berceceran di Gedung DPRD Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas,…

19 Juni 2026

LIPPSU Desak APH Bongkar Dugaan Bancakan Dana BOS di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumatera Utara kembali…

19 Juni 2026