Categories: News

GEMBIRA Desak Kejatisu Tetapkan Faisal Hasrimy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA), Iqbal Rangkuti, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh GEMBIRA kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Iqbal Rangkuti menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum wajib segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. “Jika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap Faisal Hasrimy,” tegas Iqbal.

Menurutnya, publik saat ini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pengadaan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penetapan tersangka terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul terhadap pejabat tinggi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang jabatan atau kekuasaan,” ujarnya. Selain itu, GEMBIRA juga meminta agar penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan smartboard tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa GEMBIRA akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Jika penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, pihaknya menyatakan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. “Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU Desak Polisi Usut Dugaan Ancaman terhadap Narasumber Kasus Upah Pekerja MBG

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan intimidasi terhadap narasumber yang mengungkap persoalan penyelewengan upah pekerja di dapur…

16 Juni 2026

Asri Ludin Tambunan Bupati Asbun, LIPPSU : Pembangunan Hak Seluruh Rakyat, Bukan Hadiah bagi Pembayar Pajak

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Pernyataan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, yang mengaitkan pembangunan…

16 Juni 2026

Karya Bakti Dalam Rangka HUT Ke -76 Tahun Kodam I/BB Digelar di TMP Bukit Barisan Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-76 Tahun,…

16 Juni 2026

LIPPSU: “Tikus-Tikus Korupsi” Hambat Kasus Rp15 Miliar Di RS Khusus Paru Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

16 Juni 2026

Tumpukan Korupsi Bergentayangan Macam Makhluk Halus Mengejar Tersangka di RSUD H.OK Arya Zulkarnain Batu Bara

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juni 2026

Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) Ke-12 Resmi Ditutup, SKK Migas Raih Jawara Stand Pemenang Pertama

SIMALUNGUN, PROMEDIA.NEWS - Gubernur Provinsi Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution diwakili Pj. Sekda Sulaiman…

15 Juni 2026