Categories: News

GEMBIRA Desak Kejatisu Tetapkan Faisal Hasrimy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA), Iqbal Rangkuti, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh GEMBIRA kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Iqbal Rangkuti menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum wajib segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. “Jika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap Faisal Hasrimy,” tegas Iqbal.

Menurutnya, publik saat ini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pengadaan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penetapan tersangka terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul terhadap pejabat tinggi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang jabatan atau kekuasaan,” ujarnya. Selain itu, GEMBIRA juga meminta agar penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan smartboard tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa GEMBIRA akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Jika penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, pihaknya menyatakan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. “Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) Ke-12 Resmi Ditutup, SKK Migas Raih Jawara Stand Pemenang Pertama

SIMALUNGUN, PROMEDIA.NEWS - Gubernur Provinsi Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution diwakili Pj. Sekda Sulaiman…

15 Juni 2026

Dana BOS SMAN 8 Medan Jadi Sorotan, Kondisi Bangunan Dinilai Tak Sejalan dengan Anggaran Pemeliharaan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik menyorot penggunaan…

15 Juni 2026

Rakyat Diperas Bayar Pajak, Asri Ludin Bupati Deli Serdang Hamburkan Uang Rakyat Rp7 Miliar Untuk Pesta HUT APKASI

LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS - Viral di media sosial Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyuruh warga agar…

14 Juni 2026

Zhafi Hannan Biantara Curi Perhatian Di Tengah Ramainya Pasar Minggu Jalan Menuju Kantor Gubernur Jambi

JAMBI, PROMEDIA.NEWS - 14 Juni 2026 suasana Minggu pagi di kawasan Jalan menuju Kantor Gubernur…

14 Juni 2026

Di Masa Edy Rahmayadi Stadion Utama Sumut Harum hingga Mancanegara, Di Era Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Berserak Masalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

14 Juni 2026

Forum Pemuda Pembangunan Sumut Apresiasi Langkah Cepat Dinas SDA Tangani Luapan Sungai Sei Tenang di Langkat

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…

14 Juni 2026