News

Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang, Inspektorat Enggan Buka Data

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Inspektorat Pemkab Deliserdang masih memeriksa dugaan korupsi anggaran sosialisasi Perda (Sosper) di DPRD Deliserdang tahun 2022. Namun sayang, Inspektur Edwin terkesan tertutup soal nama-nama yang sudah diperiksa.

“Masih pemeriksaan,” ungkap Inspektur Pemkab DS, Edwin, Rabu 8/10/2025 via pesan WhatsApp.

Disinggung soal informasi akan menyelesaikan kasus itu dalam jangka waktu sebulan, Edwin menyebut berkas yang dipelajari sangat banyak.

“Berkas yang dipelajari tahun 2022 sangat banyak. Perlu pendalaman,” kata Edwin.

Edwin juga enggan membuka nama-nama yang sudah dilakukan pemeriksaan. “Itu hal terbatas untuk diinformasikan,” kata Edwin.

Dia juga tak mempermasalahkan saat dinilai tertutup soal pengustan kasus itu. “Kalau itu kesan anda, ya gapapa,” tukas Edwin.

Sebelumnya pada 8 September 2025, Edwin menyebut kasus itu sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan.

“Kenapa tahun anggaran 2022 karena ada permintaan dari Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Inspektur Pemkab DS, Edwin Nst, Rabu 10/9/2025 via seluler.

Diketahui ada surat dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025. Surat itu terkait pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosper khusus untuk tahun anggaran 2022.

Edwin mengakui belum bisa memberi keterangan lanjut soal jadwal pemeriksaan. Namun ditegaskannya semua Anggota DPRD Deliserdang yang melakukan Sosper tahun 2022 berpotensi dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaannya gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.

Dari data yang dihimpun sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 8 September 2025. (red)

redaksi2

Recent Posts

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, memimpin langsung…

29 Juni 2026

Di Jakarta Lapangan Bola Jadi Danau, Kita Prihatin; di Sumut Aula Pemprovsu Berubah Jadi Lapangan Sepak Bola, Warga Protes Habis-Habisan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juni 2026

LIPPSU : GEMES IX 2026 Macam Nonton “Layar Tancap”, Anggaran Rp2,5 Miliar Berserak Jadi Tepung Terigu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juni 2026

LIPPSU Dengan GARSU Serukan Aksi Massa Besar-besaran di DPRD dan Kantor Walikota Medan Tolak Rakernas APEKSI

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Gelombang protes menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh…

29 Juni 2026

Petani Disuruh Mikul Combine Harvester, Sama Beratnya dengan Mobil Fortuner, LIPPSU: Kalau Gibran yang Buat Mungkin Ringan Kayak Bakul Jamu “Wapres Sakit”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

29 Juni 2026

Bangunan Pelayanan Publik RS SILOAM Medan Beresiko Dijalankan Tanpa Kelayakan Resmi, LIPPSU : SLF Diduga Diabaikan Regulasi Atau Formalitas Yang Dikaburkan?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di tengah ekspansi fasilitas kesehatan, Rumah Sakit modern dan kompetisi layanan rumah…

29 Juni 2026