News

Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang, Inspektorat Enggan Buka Data

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Inspektorat Pemkab Deliserdang masih memeriksa dugaan korupsi anggaran sosialisasi Perda (Sosper) di DPRD Deliserdang tahun 2022. Namun sayang, Inspektur Edwin terkesan tertutup soal nama-nama yang sudah diperiksa.

“Masih pemeriksaan,” ungkap Inspektur Pemkab DS, Edwin, Rabu 8/10/2025 via pesan WhatsApp.

Disinggung soal informasi akan menyelesaikan kasus itu dalam jangka waktu sebulan, Edwin menyebut berkas yang dipelajari sangat banyak.

“Berkas yang dipelajari tahun 2022 sangat banyak. Perlu pendalaman,” kata Edwin.

Edwin juga enggan membuka nama-nama yang sudah dilakukan pemeriksaan. “Itu hal terbatas untuk diinformasikan,” kata Edwin.

Dia juga tak mempermasalahkan saat dinilai tertutup soal pengustan kasus itu. “Kalau itu kesan anda, ya gapapa,” tukas Edwin.

Sebelumnya pada 8 September 2025, Edwin menyebut kasus itu sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan.

“Kenapa tahun anggaran 2022 karena ada permintaan dari Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Inspektur Pemkab DS, Edwin Nst, Rabu 10/9/2025 via seluler.

Diketahui ada surat dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025. Surat itu terkait pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosper khusus untuk tahun anggaran 2022.

Edwin mengakui belum bisa memberi keterangan lanjut soal jadwal pemeriksaan. Namun ditegaskannya semua Anggota DPRD Deliserdang yang melakukan Sosper tahun 2022 berpotensi dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaannya gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.

Dari data yang dihimpun sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 8 September 2025. (red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Kalau Aparat Berani Seperti Emak-Emak di Labura, Para Bandar Narkoba Pasti Hancur Lebur Macam Dihantam Meteor

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026

LIPPSU: Di Sana APEKSI 2026 Habiskan Anggaran Miliaran, di Sini Kepling Disuruh Begadang Nunggu Upah Pungut di Sungai Deli

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Medan…

27 Juni 2026

Pungli Di Kemenag Kota Medan Seperti Penyakit Kanker, LIPPSU: Kepala  KUA Kota Medan Jadi Sapi Perahan dan Bulan-Bulanan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Propinsi Sumatera Utara Azhari A.M Sinik menilai…

27 Juni 2026

LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

MEDAN – Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di…

27 Juni 2026

LIPPSU: Setelah Jadi Saksi, Faisal Hasrimy Sudah Lama Ditunggu Cium Dinding Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

27 Juni 2026

Petinggi Bawaslu Sumut Pinjam Uang di Bank Pakai Data Palsu, Uangnya Panas Kayak Di Neraka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026